Prinsip Kerja MEDIA TRIBUNENEWS Atjeh
menyebarluaskan sistem Informasi Publik Elektronik, Menyampaikan Kabar resmi dari Kepolisian Republik Indonesia khususnya kabar Kegiatan Kepolisian Daerah Aceh
"disseminating the Electronic Public Information system, Delivering official news from the Indonesian National Policeespecially news on Aceh Regional Police Activitie"
Atas dasar itu, wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
PASAL 1
Wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
PASAL 2
wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
1. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;2. Menghormati hak privasi; 3. Tidak menyuap;4. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; 5. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;6. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;7. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;8. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
PASAL 3
Wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjehselalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing- masing pihak secara proporsional.3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
PASAL 4
wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
PASAL 5
wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. 2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
PASAL 6
wartawan / Jurnalis Tribunnews Aceh tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
PASAL 7
wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.Penafsiran
1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. 2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.4. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
PASAL 8
wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
PASAL 9
wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
PASAL 10
wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
PASAL 11
wartawan / Jurnalis Media Tribunenews Atjeh melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. 3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.4. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. 5. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.6. Mekanisme Ralat, Koreksi, dan Hak JawabRedaksi Media Tribunenews Atjeh melakukan ralat, koreksi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pedoman Media Siber.
Permintaan untuk ralat, koreksi, maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Tribunenews Atjeh dilakukan melalui nomor kontak yang tertera di bagian bawah halaman ini maupun surat elektronik tribunenewsatjeh@gmail.com dengan menggunakan subyek: HAK JAWAB.Penyampaian ralat, koreksi, maupun hak jawab dilakukan oleh pemohon dengan menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat, serta tautan dari artikel yang dimaksud.Setelah melalui berbagai pertimbangan, redaksi Catur Prasetya News akan melakukan ralat maupun koreksi sebagai berikut.