top of page
  • Writer's pictureCatur Prasetya News

Respon Kapolres LHOKSEUMAWE Terkait Kerugian Korban Capai Rp. 2,5 Miliyar Quik Responsif

Respon Kapolres LHOKSEUMAWE Terkait Kerugian Korban Capai Rp. 2,5 Miliyar Quik Responsif Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Berkedok PenerimaanCPNS K2 & P3K


Respon Kapolres LHOKSEUMAWE Terkait Kerugian Korban Capai Rp. 2,5 Miliyar Quik Responsif . report Chandra 27/7/22

LHOKSEUMAWE | Catur Prasetya News Kepolisian Resor Lhokseumawe Polda Aceh di ujung Bulan Juli 2022, 22 Korban Melaporkan Langsung Polsek Banda Sakt, Laporan Polisi Yang Telah meresahkan masyarakat LHOKSEUMAWE tersebut, Oleh Pejabat Penyidik Polres, Penyidik maupun Pembantu Penyidik Kepolisian Setor Banda Sakti POLRES LHOKSEUMAWE berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dalam kasus ini total kerugian korban mencapai Rp 2,5 Milyar.


Dalam kata sambutan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK sebagaimana Siaran Rilis Pers Kasi Humas Polres Lhokseumawe kegiatan Jumpa pers tersebut digelar di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (27/7/2022) sekiranya Dimulai Pukul 10.00WIB, Kapolres Lhokseumawe mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah pihak Kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.



Lebih lanjut Henki Ismanto juga Menyebutkan"Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur," Sebut Kapolres Lhokseumawe.




AKBP Henki Ismanto SIK menjelaskan, adapun tersangka yang berhasil diamankan 1 orang saja dalam kasus tersebut, yakn saudara Berinisial AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di Pemko Lhokseumawe, sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022. Terang Kapolres Lhokseumawe yamg turut didampingi Oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Kapolsek Banda Sakti, Dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe.


Dijelaskan Modus operandi yang dilakukan tersangka, ungkap AKBP Henki Ismanto, yaitu bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019 dan AF pun mulai mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK. Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka ini dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.


Sementara itu Putra Asli Aceh inj Menegaskan "Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp 120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp 35 juta per orang. Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas Narkoba, kartu kuning, serta SKCK. Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung dimana mau ditempatkan," pungkasnya.



Tidak hanya itu, sebut Kapolres, tersangka mengatakan kepada para korban kalau uang pengurusan dimaksud harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, walikota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe. Bahkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama - nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah - olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh.


Selain itu, AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama kepala BKPSDM Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri. Belakangan diketahui, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.


"Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 sampai Rp 700 juta lebih, total kerugain para korban Rp 2,5 Milyar." jelas AKBP Henki Ismanto.


Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yaitu satu unit Hp merek Samsung, dua buah buku tabungan Simpeda Bank Aceh dan BSI, 10 lembar kwitansi, 13 slip setoran bank, sembilan lembar surat perjanjian penyerahan dana, enam lembar bukti transfer mobile banking, struk, 88 lembar print out rekening koran, print out daftar nama - nama usulan CPNS dan satu buah stempel.



Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti dan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


"Kita juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemko Lhokseumawe, kasus ini akan terus kita dalami kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor," sebutnya.


Pada kesempatan tersebut, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK. Sebab, proses pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online.


Editorial Guslian Ade Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, LHOKSEUMAWE 27/7/22

Post: Blog2_Post
bottom of page