top of page
  • Writer's pictureCatur Prasetya News

Kejari LHOKSEUMAWE Oktober 2022 musnahkan Narkotika jenis Sabu Sabu 3 Kg Lebih dari 9 Perkara

Lhokseumawe | Catur Prasetya News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe me lakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan setempat. Kamis (20/10/22)

Adapun Pemusnahan BB dari 9 Perkara yang telah memiliki Putusan Hukum inkracht, sementara jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu sebanyak 3,136 kilogram lebih.


Saat dikonfirmasi awak media di pelataran halaman Kantor Kejari Lhokseumawe yang berada di Jalan Malikussaleh Desa Lancang Garam Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Dalam kesempatan itu Plh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Azril mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.


Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe dengan tegas Menyebutkan

"Terdapat sembilan perkara tindak pidana pada pemusnahan barang bukti narkotika ini dan juga sembilan tersangka,” kata Azril kepada wartawan, sekiranya pukul 10.00 WIB.

Arif menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah paling banyak atas perkara dari BF berdasarkan pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan nomor 79/Pid.Sus/2022/PN-LSM tertanggal 28 Juli 2022 berjumlah 1,028 gram atau 1,028 kilogram.


Lanjutnya, setidaknya Pertengahan Bulan Oktober 2022 untuk kesekian kalinya telah berhasil Menyelamatkan Ratusan Orang khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri.

Plh KaKejari Lhokseumawe juga menyebutkan, Penyalahgunaan Narkotika sangat diharapkan tentunya perkara sabu-sabu ini tidak semakin bertambah dan terus berkurang, dan segala perbuatan yang tidak baik harus ditinggalkan, dan sebagai masyarakat juga saling mengingatkan.


“Pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender dan hasilnya dimasukkan kedalam bahan bakar minyak jenis pertalite selanjutnya dibuang kedalam saluran pembuangan ataupun parit," pungkasnya.



Report by Chandra, Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, LHOKSEUMAWE 20/10/22

Post: Blog2_Post
bottom of page