top of page
  • Writer's pictureCatur Prasetya News

Sejumlah Proyek Pembangunan di Pemkab Aceh Utara Utara dan Pemko Lhokseumawe Abaikan Juknis Regulasi

Sejumlah Proyek Pembangunan di Pemkab Aceh Utara "Banyak Plang Nama Proyek dipasang Tidak Secara Detail, Ketua Harian bersama Ketua Tim Investigasi LSM GASPARI Angkat Bicara



Lhoksukon - Catur Prasetya News Sejumlah pihak kini mulai menyoroti pekerjaan pembangunan di lingkungan Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe Provinsi Aceh. Khususnya Realisasi Pembangunan besumber dari Dana APBK Tahun Anggaran 2020-2021.


Banyak Ditemukan Kelalaian Rekanan dan PPK dalam Melaksanakan Perintah Pengguna Anggaran. ironisnya Rekanan dan PPK terselubung dan Kuat dugaan tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan Tanggung Jawab nya, pasalnya, banyak plang nama proyek yang dipasang tidak secara detil bahkan ada pula yang tidak dipasang.





Hal ini tentunya menjadi buah bibir oleh masyarakat dan sejumlah lembaga Aktifis Pemantauan Korupsi atau LSM / Organisasi Peduli Bangsa,yang jika Disimpulkan Atau disatukan Informasi para kalangan Aktivis Cek Blance Control, sebagian hampir maksud dan tujuan yang sama, sehingga menimbulkan berbagai presepsi yang menilai Rekanan Dan PPK saat melaksanakan Kegiatan pembanggunan proyek Konstruksi yang mengunakan uang Negara itu dinilai Para Rekanan Dan PPK terkesan asal-asal saja.


Menyingkapi tersebut Muhammad Riski Nurracmad Nauli sebagai Aktifis Pemantauan Korupsi menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi LSM GASPARI (Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia) ketika diminta tanggapan terkait sejumlah papan proyek pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe mengatakan "Kontraktor yang tidak memasang papan nama proyek patut dicurigai, karena tidak mungkin kontraktor tidak mengetahui tentang aturan atau disengaja dibuat tidak tahu" ungkap Riski



"Dengan adanya papan nama proyek, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan,"kata Ketua Tim Investigasi LSM GASPARI.





Jelasnya Papan informasi proyek Pembangunan sangat penting dan ditegaskan seharusnya Para Rekanan terkait Kewajiban sebagai Rekanan jangan dipandang sepele,memang kecil tapi itu wajib dipasang didalam aturannya yang sudah sangat jelas, Dasar hukum Regulasi yang mengatur tentang Juknis Papan Informasi Pelaksana Kegiatan Oleh Rekanan. Hal ini diatur Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Lalu M. Riski Nauli juga menambahkan Dasar Hukum yang terdapat Peraturan Menteri PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. "Regulasi itu mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek," Tegasnya dimarkas LSM GASPARI Jalan Darussalam GG Setia No 25 Kampung Jawa Baru Kota Lhokseumawe.1/12/21



Lanjutnya Selain melanggar aturan PERPRES, PERMEN PU juga melanggar Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tandasnya.



Terpisah Salah satu Pemerhati Korupsi Tokoh Masyarakat yang juga berprofesi Akuntan Publik Mahlizar Arbas, CPA, CA, . Angkutan Publik yang Berkantor Dikota Banda Aceh, menambahkan "Papan nama proyek Tersebut terlihat walaupun kecil tapi kebutuhannya sangat penting Dimata Rakyat Warga Masyarakat" papar Marbas sapaan Akrab Akuntan Alumni Universitas Syiah kuala Alumni Angkatan Wisuda Juli 1990.


Marbas Juga Menegaskan " Harapannya Para Rekanan berserta PPK tidak hanya asal pasang begitu saja harus jelas dan detil, seperti memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, volume pekerjaan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.


Ketua Harian LSM GASPARI Ariyadi Kotto juga menegaskan bahwa menurutnya Rekanan atau Kontraktor yang berani mengakangi aturan akibat lemahnya kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Utara atau Pemerintah Kota Lhokseumawe, melalui PPK dari Dinas dan kosultan.karena sudah jelas dalam aturan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan Sah Dan Berlaku.




Senada apa yang disampaikan Ketua Tim Investigasi LSM GASPARI dan Pimpinan Kantor Akuntan Publik Mahlizar Arbas CPA CA SE, Akuntan Papar Ariyadi , Mantang pendamping Desa Di Wilayah Hukum Bener Meriah dan Aceh Tengah. Menegaskan Selain melanggar aturan PERPRES,PERMEN PU juga melanggar Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).



Ketua Harian LSM GASPARI ini juga menyatakan harapannya "Kita beharap pihak Esekutif, Termasuk Pihak legeslatif dan turut serta aparat hukum terkait untuk tegas menindaklanjuti persoalan teknis Kewajiban Rekanan dan PPK terkait Ruang Informasi Publik Yang Penting, jadi Prmbuatan pembangunan papan proyek ini jangan disepelekan dan dipandang sebela mata saja."tutup Ketua Harian LSM GASPARI



Editorial Guslian Ade Chandra, Doc Media Catur Prasetya News, Lhokseumawe-2/12/21

Post: Blog2_Post
bottom of page