top of page
  • Writer's pictureCatur Prasetya News

PENGGUNA ANGGARAN DAN PELAKSANA BERSEKONGKOL "PROYEK TANPA PAPAN KEGIATAN"

Lhokseumawe - Catur Prasetya News sehubungan dengan kondisi pelaksanaan kegiatan yang oleh Rekanan bersama Pengguna Anggaran mengabaikan Peraturan Perundang-undangan yang Terkesan dugaan Praduga tak bersalah

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia, Ariyadi menegaskan "Setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya" ungkap Ketua Tim Investigasi LSM GASPARI (8/9)


Lanjut Ariyadi juga menambahkan Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


“Proyek tanpa plang nama proyek melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” tandas Ari

Menurutnya, plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.


“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya.


Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya.


Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa plang nama proyek di kota Lhokseumawe, baik itu dikerjakan oleh kontraktor maupun pihak sekolah, Ari kembali menandaskan, apa yang dilakukan itu pihak rekanan atau Panitia Pembuat Komitmen telah melanggar kedua peraturan dimaksud. “Ya, melanggar UU dan Perpres,” tukas dia.


Pembangunan SMP NEGERI 12 dan Pembangunan SMP NEGERI 2 LHOKSEUMAWE


Sayangnya apa yang dinyatakan oleh KETUA TIM INVESTIGASI LSM GASPARI ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di dua sekolah menengah pertama negeri dan beberapa proyek di wilayah Kota Lhokseumawe. Proyek yang tengah dikerjakan dan bersumber dari APBD OTSUS ini dikerjakan tanpa plang informasi proyek.


Pada tahun 2021, SMP Negeri 12 dan SMP Negeri 2 Kota Lhokseumawe, oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe Penggandaan Kontruksi Pembangunan Pembangunan Ruang Laboratorium Bahasa dan Komputer SMP Negeri 12 Lhokseumawe Konstruksi 2 Lantai (OTSUS) yang bersumber kan APBD Pemko Lhokseumawe dengan sengaja Tidak Memasang Papan informasi Bahkan ironis Pengerjaan yang dikerjakan Rekanan Diduga Kuat sengaja Mengabaikan Peraturan Perundang-undangan yang Dimaksud. Anehnya Rekanan Pengerjaan Di SMP NEGERI 12 LHOKSEUMAWE adalah Orang Yang Sama ditempat terpisah yakni SMP Negeri 2 LHOKSEUMAWE, yang Juga hingga 7 September 2021 bertemu rekanan yang berinisial A mengerjakan Proyek Pembangunan Ruang Laboratorium Bahasa dan Komputer di SMP Negeri 2 Lhokseumawe Konstruksi 2 Lantai (OTSUS) Rencana Umum Pengadaan dimana Kotrak dilakukan pada tanggal 6 Juni 2021.



Kami mengharapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pihak pengguna Anggaranb , untuk Memastikan semua pengerjaan pembangunan di bawah SKPD Disdibud Pemko Lhokseumawe wajib memasang memasang plang papan nama pada seluruh kegiatan baik bersumber kan Dana dari APBN, APBA, DAK, OTSUS dan APBD Setidaknya kewajiban Tersebut dilakukan oleh Rekanan Demi Terwujudnya Kepastian hukum yang Adil dan Beradab.



Sebab, berdasarkan investigasi kami dilapangan sejumlah pengerjaan pembangunan proyek sekolah, saluran dan proyek inrastruktur di diwilayah Kota Lhokseumawe banyak yang tidak memasang papan proyek.

"Atas koordinasi dan Konfirmasi PPK bersama Rekanan akhir nya sejak 8 September 2021, di SMP NEGERI 2 LHOKSEUMAWE SUDAH DIPASANG" kata ARI RABU, (8/9/21).



ARIYADI MENEGASKAN, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

REPORTER CHANDRA BUSTAMAM 8/7/21

2 views0 comments
Post: Blog2_Post
bottom of page