top of page
  • Writer's pictureCatur Prasetya News

PASUKAN Anti NARKOBA POLDA ACEH BERHASIL MENGUNGKAPKAN PEREDARAN NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL

Polda Aceh Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba Jenis Sabu Seberat 133 Kg

Banda Aceh - Catur Prasetya News Kepolisian Daerah Aceh, yaitu Pasukan Berantas Narkoba ditanah Serambi Mekkah, melalui DITRESNARKOBA menggelar Konferensi Pers pengungkapan narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia seberat 133 Kg.

Konferensi pers itu digelar di Ruang Presisi, Mapolda Aceh, Senin (6/12/21) dan dipimpin oleh Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M. Konfrensi Pers yang Dipimpin langsung oleh Kapolda Aceh, turut didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Dr. Drs. H. Agus Kurniady Sutisna, M. M., M. H, juga hadir Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari, S. I. K., M. H,dan juga hadir juru bicara Polda Aceh yaitu Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dan dalam kesempatan itu turut Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S. I. K.

Kapolda Aceh dalam konferensi pers itu Mengungkapkan bahwa keberhasilan dalam Pemberantasan dan juga terkait pengungkapan narkoba Jaringan Internasional tersebut adalah hasil kerja sama antara Diresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh. Pasukan Berantas Berantas Narkoba berhasil mengamankan Narkotika Jenis Sabu seberat 133 Kg berhasil diungkap pada Jum'at (3/12/21) dengan TKP Desa Lhok Dalam Kecamatan, Aceh Timur itu diawali oleh penyelidikan petugas kemudian menemukan 1 unit mobil Daihatsu merk Terios yang terparkir di depan sebuah rumah tersangka berinisial B, ujar Kapolda Aceh.

Lanjut Ahmad Haydar menambahkan Bahwa petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam mobil tersebut berupa barang bukti narkoba dalam 3 karung goni tepung terigu merk emas yang berisikan 60 bungkus the cina merk GUANYINWANG warna gold atau setara dengan 60 Kg Sabu, Kata Kapolda Aceh. Selanjutnya, Penyidik melakukan interogasi berdasarkan informasi dari tersangka, maka menemukan lagi barang bukti narkoba di rumah tersangka sebanyak 4 karung goni dengan isinya sebanyak 73 bungkus the cina merk GUANYINWANG warna hijau atau setara dengan narkoba 73 Kg sabu, sambung Ahmad Haydar. Lalu Kapolda Aceh juga Memaparkan "Tersangka B juga mengaku kepada petugas bahwa narkotika berjumlah 133 Kg itu bukan miliknya, melainkan disuruh simpan dirumahnya oleh tersangka lain berinisial C yang sudah masuk DPO" Papar Ahmad Haydar. Selanjutnya terkait pengungkapan narkoba ini ada satu lagi tersangka lainnya berinisial F yang juga sudah masuk DPO, jelas Kapolda.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas adalah narkoba jenis sabu seberat 133 Kg dan 1 unit mobil Daihatsu Terios, kata Kapolda. Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati, terang Kapolda lagi " Dengan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 133 Kg ini oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh telah menyelamatkan sebanyak 666.500 jiwa manusia, " sebut Kapolda lagi.

Narkoba jenis sabu seberat 133 Kg bila dipasarkan harganya bisa mencapai Rp 150 Miliar, pungkas Kapolda Aceh yang disayangi dan dicintai para Ulama Kharismatik Aceh juga mendukung VAKSINASI MASSAL menuju Herd Immunity. Editorial Guslian Ade Chandra, Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, Banda Aceh, 6/12/21

Post: Blog2_Post
bottom of page