KEMAJUAN TEKNOLOGI DIGITAL INFORMASI BPKA UPTD SAMSAT CAB LHOKSEUMAWE "Tranformasi Teknologi Komunikasi Informatika dalam Sistem Berbasis Eletronik"
LHOKSEUMAWE | Catur Prasetya News - Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) khususnya UPTD BPKA Cab Lhokseumawe yang terus kian Meningkat Kualitas Manajemen Informatika SBE (Sistem Berbasis Eletronik). Ko Lhokseumawe pada awal Februari 2022 melakukan kegiatan sosialisasi layanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang digelar di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe (15/2/22)
Aksi Giat Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber seperti Kepala Jasa Raharja Lhokseumawe, kepala UPTD Wilayah V BPKA, Camat, Kapolsek dan Daramil sekecamatam Blang Mangat
Dialam kesempatan itu Kepala UPTD Wilayah V BPKA, Chaidir Mengungkapkan bahwa Acara yang dihadiri Oleh seluruh Keuchik Gampong (kepala desa) dan perangkat gampong Se-Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari program menghadirkan ‘Samsat Jempol’ ke-126 lokasi, yang terdiri dari 29 SKPK/dinas, 5 universitas, 4 kecamatan, 68 gampong dan 20 SMA/SMK/MA dalam wilayah kerja Samsat Kota Lhokseumawe,” kata Chaidir.
Kegiatan ini sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraaan bermotor, dengan hadirnya layanan tersebut masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus ke kantor Samsat, cukup dengan melengkapi KTP, STNK dan notice pajak asli,” ujarnya.
“Proses layanan pembayaran pajak kendaraan sudah dapat dilayani di lokasi kunjungan ‘Samsat Jempol’ dengan waktu sekitar dua menit selesai pembayaran dan cetak notice PKB,” jelas Chaidir.
“Sebenarnya masyarakat sangat antusias dalam membayar pajak, namun terkadang karena jarak ke kantor Samsat yang jauh dan ketiadaan waktu, sehingga masyarakat tidak atau belum bayar pajak kendaraan bermotor,” sebutnya.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Kota Lhokseumawe, Sumariadi, menyampaikan pembayaran klaim asuransi bagi korban kecalakaan di jalan raya tidak bisa diproses jika pajak motornya menunggak. Pasalnya, dalam notice pajak kendaraan ada premi asuransi yang dibayarkan oleh masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar selalu memenuhi kewajiban dalam membayar pajak. Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja jika meninggal dunia Rp 50 juta, cacat tetap Rp 50 juta (maksimal), biaya perawatan Rp 20 juta (maksimal), biaya ambulans Rp 500 ribu, P3K Rp 1 juta (maksimal), dan biaya penguburan Rp 4 juta,” ungkapnya.
Para peserta juga disosialisasikan tentang pemanfaatan program relaksasi penghapusan denda kendaraan dan biaya balik nama sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 47 T Iin ahun 2022 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2022 Report Guslian Ade Chandra, Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, Lhokseumawe, 26/4/22