top of page
  • Writer's pictureCatur Prasetya News

KAPOLRES ACEH TENGAH PASTIKAN BERJALAN PENINDAKAN JUDI ONLINE KHUSUSNYA DI WILKUM ACEH TENGAH

"Polres Aceh tengah Amankan Agen Chips Judi Online Highs Domino"


Takengon - Catur Prasetya News Kepala Kepolisian Resor Aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S,iK mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh tengah yang mengamankan 3 Tersangka Agen Chips judi online chip Higgs Domino Sebagai Agen di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Aceh tengah

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Polres Aceh tengah Polda Aceh Ajun Komisaris Polisi Zain hamid, S Pd.I dalam siaran singkat persnya, Selasa (21/9/21).



Keberhasilan Polres Aceh tengah mengamankan sejumlah Agen Chips judi online itu disampaikan Kapolres Aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S.I.K. dalam Siaran Pres realese di Polres Aceh tengah Selasa (21/9/2021), kata Kasubbag Humas.

Kapolres Aceh tengah Melalui Kasubbag Humas Polres Aceh Tengah dalam kesempatan itu mengatakan "Penangkapan itu dilakukan dalam operasi pemberantasan judi Online sebagaimana Perintah Pimpinan Tertinggi Kepolisian Daerah Aceh, selama dibilang September 2021", sebut Zein.


Banyaknya informasi dari masyarakat terkait permainan chip domino, atas informasi tersebut kami menurunkan tim ke beberapa TKP yang ada di Kota dingin Aceh tengah Alhamdullilah, dalam waktu dua hari, Sabtu (18/9/2021) dan Minggu (19/8/9/202) di sejumlah warkop dan kafe berhasil mengamankan 3 orang yang kedapatan menjual , menggunakan Chips aplikasi ini untuk berjudi," ujar Kapolres yang dikutip Kasubbag Humas.


Menurut Kapolres Aceh Tengah yang dituturkan Zein Mengatakan " Bahwa selain mengamankan pelaku sebagai Agen Chip Judi online, dikesempatan itu tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit Hand phone yang dipakai untuk bermain aplikasi Higgs Domino dengan total uang sebesar Rp 13.335.000 , terang Kasubbag Humas.



Dikatakan Kasubbag Humas yang mengutip pernyataan Kapolres Aceh tengah ,bahwa dasar hukum Penindakan sebagaimana terdapat di Perda/Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Yaitu tentang hukum jinayat yang bunyi "setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam Uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan" terang Zein.


Lanjut Kasubbag Humas Polres Aceh Tengah juga menyampaikan penjelasan pimpinan Tertinggi Jajaran Resor Aceh Tengah Polda Aceh, yaitu Kepala Kepolisian Resor Aceh Tengah "Kita ketahui bersama sudah ada fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang namanya permainan Judi dalam aplikasi chip Higgs Domino itu Haram" ungkap Kasubbag Humas.



Dalam kesempatan itu Zein Mengatakan Pesan Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S,iK " Untuk itu Kami himbau seluruh Stakeholder bersinergiritas dan juga Berkerjasama, guna dapat memberikan informasi dan sosialisasi khususnya kepada warga masyarakat, jangan sampai kita mengabaikan dan menghiraukan aplikasi judi online, apalagi membiarkan Generasi, Sarana Komunikasi yang berguna dijadikan Ajang pertaruhan atau Perjudian," pinta Kapolres Aceh tengah


AKBP Nurochman Nulhakim, S,iK juga dalam hal ini menegaskan bahwa secara internal jajaran Polres Aceh Tengah telah terlebih dahulu melakukan Penegakan Dan Penegasan kepada Seluruh Personil untuk Tidak Ikutan Ikutan atau larut dalam Euforia judi Online. Dikatakannya lagi sebelum melakukan Tindakan terhadap warga Masyarakat Sipil.



Kapolres Aceh Tengah Lebih dulu Merazia Hand Phone Para Personil Jajaran Resor Aceh Tengah dan ia tekankan Bila ada Aplikasi yang berbau Judi Saya akan lakukan Tindakan keras sesuai Hukum yg berlaku, Ujar Juru Bicara Kepolisian Resor Aceh Tengah


Laporan Guslian Ade Chandra 4/10/21 Sumber : SUBBAG HUMAS POLRES ACEH TENGAH 21/9/21

Post: Blog2_Post
bottom of page