top of page
  • Writer's pictureCatur Prasetya News

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara Oleh Polda Aceh Ditahan

Banda Aceh - Catur Prasetya News Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus menahan satu orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek di SKPD Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019, Selasa (2/11/2021).

Sehubungan dengan Hal tersebut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K., Siaran Pers dimana dalam keterangan singkatnya menyampaikan, bahwa penahanan yang dilakukan terhadap Tersangka AS setelah dilakukan gelar perkara dan Rangkaian Penyelidikan sehingga Sehingga Penyidik melakukan penetapannya sebagai tersangka. Lanjut dengan Tegas Direktur Disreskrimsus Polda Aceh Menyatakan "AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," Ungkap Sony Sanjaya, Rabu (3/11). Dalam kesempatan itu Sony juga menjelaskan, kalau yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggara (PA) dan juga selaku Kepala Dinas Pertanian saat pengadaan bebek itu berlangsung. berdasarkan hasil audit, sambung Sony, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp.4,2 milyar.

"Yang bersangkutan juga Kepala Dinas Pertanian saat itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.4,2 milyar," terangnya singkat. Editorial Guslian Ade Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh 3/11/21

Post: Blog2_Post
bottom of page