top of page
  • Writer's pictureCatur Prasetya News

Optimalisasi Kamtibmas POLDA ACEH Mulai Gencar Razia Kendaraan Yang Menggunakan Knalpot Brong

LHOKSEUMAWE |Catur Prasetya News - Kepolisian Daerah Aceh Mulai Gencar Razia Sepmor Gunakan Knalpot Brong, Jajaran Polda Aceh mulai Ditlantas Polda Aceh dan bersama Satlantas Polres se Aceh Penertiban dilaksanakan dengan cara gencar melakukan razia khususnya terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong" Hal tersebut disampaikan Oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H,(6/2/22)

Sebagaimana yang kita ketahui baru-baru ini, jajaran Polresta Banda Aceh melakukan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, hal tersebut demi kenyamanan dan Ketertiban masyarakat. Tepatnya Malam Minggu awal Februari 2022 segenap Jajaran Personil Kepolisian Resor Lhokseumawe turut didukung sepenuhnya bersama stakeholders lainnya yakni Sepakat menggelar razia serupa yang Oleh Personil Jajaran Polresta Banda Aceh beberapa hari yang lalu. Satlantas Polres Lhokseumawe pada hari Sabtu (5/2/22) malam sekira pukul 21.00 wib hingga 23.30 wib.


Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H, dalam keterangannya, Minggu (6/2/22) pagi, mengatakan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dipimpin Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Vifa Febriana Sari, S. H., S. I. K., M. H. Selain itu, personel lainnya yang turut serta dalam razia itu, masing-masing sejumlah personel dari Pawas Polres Lhokseumawe, Kbo Satlantas Polres Lhokseumawe, Kanit Laka Satlantas Polres Lhokseumawe, Kanit Turjawali Polres Lhokseumawe, Personel POM AD, Personel Kodim 0103 AUT, Personel Satlantas Polres Lhokseumawe, gabungan Satpol PP dan WH, dan Dishub Kota Lhokseumawe, sebut Dirlantas. "Razia sepeda motor yang gunakan knalpot brong ini digelar, karena selain dapat menyebabkan suara bising yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat juga menyebabkan gangguan pencemaran udara dan lingkungan hidup serta knalpot yang digunakan tidak sesuai standar, " ucap Dirlantas. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar ini, dapat melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, sambung Dirlantas. Dalam pergelaran razia tersebut berhasil dilakukan penilangan terhadap 34 sepeda motor yang gunakan knalpot brong, jelas Dirlantas lagi.


Selain di Lhokseumawe, seluruh jajaran Satlantas tadi malam melakukan razia kendaraan yang gunakan knalpot brong. Razia ini dilakukan karena aksi knalpot brong telah meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban lalu lintas, tutup Dirlantas. Editorial Guslian Ade Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh Banda Aceh, 6/2/22

Post: Blog2_Post
bottom of page