top of page

Ditreskrimum Polda Aceh Inisiasi Penandatanganan Surat Pernyataan Prokes di Pasar

  • Writer: Catur Prasetya News
    Catur Prasetya News
  • Aug 31, 2021
  • 2 min read

Ditreskrimum Polda Aceh Inisiasi Penandatanganan Surat Pernyataan Prokes di Pasar

Banda Aceh - Catur Prasetya News Sebagai salah satu unsur Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Covid-19, Ditreskrimsus Polda Aceh menginisiasi penandatangan surat pernyataan pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) di Banda Aceh.
Media Portal On-line Mitra Polri

Report Chandra 31/8/21

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. Penandatangan surat pernyataan tersebut dilaksanakan oleh Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, Kepala UPTD Pasar, Kadis Perindag, Kabid Perdagangan, dan para pengelola pasar, Senin (30/8/2021). "Ada sembilan pengelola pasar yang ikut dalam penandatangan surat pernyataan itu, yaitu; pengelola Pasar Kampung Baru, Almahira, Setui, Lampakuk, Seulimum, Keumire, Sibreh, Jantho, dan pengelola Pasar Lhong," sebut Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, SH., MH melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si., Dalam keterangannya, Selasa (31/8) di Mapolda Aceh.

Report Chandra 31/8/21

Winardy menyampaikan, penandatangan surat pernyataan tersebut dilakukan untuk memastikan dan terlaksananya Prokes di lingkungan pasar yang meliputi sosialisasi, tersedianya sarana cuci tangan, adanya pengecekan suhu tubuh dan jaga jarak bagi pengunjung, serta penyemprotan disinfektan secara rutin.

Report Chandra 31/8/21

Selain itu, lanjutnya, dalam surat pernyataan tersebut juga tertuang penegakan disiplin bagi pengunjung dan pedagang yang melanggar Prokes, serta adanya kewajiban bagi pengelola pasar untuk membentuk Tim, Satgas, atau Pokja pencegahan Covid-19. "Dalam surat pernyataan tersebut, selain anjuran dan aturan Prokes juga ada penegakan disiplinnya apabila ada yang melanggar," ujarnya.

Editor Chandra 31/8/21

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan liflet himbauan penerapan Prokes di lingkungan pasar.

Report Chandra 31/8/21

Untuk diketahui, sebelumnya anggota kepolisian telah melakukan memonitoring tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan Prokes dan indikasi - indikasi terjadinya pelanggaran bahkan tindak pidana yang berhubungan dengan penanggulangan wabah penyakit di pasar.

Report Chandra 31/8/21

Dalam monitoring tersebut pernah ditemukan berbagai pelanggaran yang menyebabkan dipanggilnya para pengelola pasar oleh Ditreskrimmum Polda Aceh yang juga salah satu unsur dari Satgas Gakkum Covid-19 Aceh. Report Chandra 31/8/21

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page