top of page
  • Writer's pictureCatur Prasetya News

Diduga KUAT Ada Pungli BLT TERSELUBUNG, termasuk TERSTRUKTUR & TEROGINISIR

GEUCHIK LANCANG BARAT : Itu Sifatnya Sedekah KE MEUNASAH
Geuchik Iskandar Muda Yusuf, Selama Masa jabatannya Pengelolaan Dana Desa Gampong Lancang Barat Kabupaten Aceh Utara TERKESAN TIDAK TRANSPARAN, Kades Yamg Berjanji Dengan Masyarakat Miskin, selalu tidak ditepati (28/3/22)

Dewantara | Catur Prasetya News MediaPenyaluran Bantuan Langsung Tunai Tahap Perta Tahun 2022, Pantuan Media ini di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe Sektor Dewantara perlu Segera Kamtibmas nya Berjalan Dengan Baik. Akhir Tahun 2021 yang lalu,


informasi masyarakat adanya indikasi Dugaan kegiatan Pungutan Liar (Pungli) khususnya seperti dalam program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahap Pertama saat berita ini diturunkan, (28/3/222/) hanya 2 desa di Kecamatan Dewantara Yaitu Desa Gampong Ulee Pulo dan Desa Gampong Lancang Barat, Kabupaten Aceh Utara. Keuchik/ Kepala Desa Iskandar Muda Yusuf melalui Salah satu Dusun Gampong Lancang Barat Kabupaten Aceh berinisial Tgk A membantah adanya Punqgli. Pasalnya, kegiatan pungutan yang menurut Sedekah ke Meunasah buat beli kipas yang Bersumber dari Masyarakat Miskin Penerima manfaat BLT Per Triwulan diketahui oleh Oknum Perangkat Gampong tersebut adalah salahsatu Kepala Dusun Dari 7 Dusun di Gampong Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kab. Aceh Utara Tgk Mengatakan "Saya cuma minta sedekah dari para Masyarakat Penerima manfaat. Sedekah buat Beli Kipas Angin, lagian itu merupakan hasil kesepakatan dengan masyarakat penerima manfaat" salah satu Kepala Dusun.

Disebutkan, Beberapa Masyarakat Dusun Ujung Pusong Gampong Lancang Barat , Kec Dewantara, oknum Tersebut sudah kerap melakukan Pungutan liar Kepada warga masyarakat lancang Barat salah satu Desa Pesisir Pantai Kabupaten Aceh Utara. Khususnya pengelolaan dan Penyaluran BLT tahap pertama yang terindikasi Korupsi. kepada para Penerima Manfaat, secara tidak langsung telah dirugikan. Lantaran peristiwa Pungutan Liar terhadap Masyarakat miskin didesa lancang barat sejak tahun 2021 hingga saat uang BLT KIAN HARI KIAN MENGGEROGOTI RAKYAT MISKIN DI wilayah hukum Polres Lhokseumawe sektor Dewantara. Keuchik Gampong Lancang Barat Iskandar Muda Yusuf melalui Kepala Dusun Ujong Mengaku tidak terima kalau Pihaknya Faktanya Kutipan uang kepada warga penerima manfaat BLT diminta untuk sumbangkan uang meraka sebesar 100ribu.

Realitanya 7 Dusun Desa Gampong Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kab Aceh Utara, jumlah total Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai sebanyak 180 Orang. Jika dihitung Kutipan tersebut mencapai 18juta. Pungutan liar sebelumnya kerap dilakukan oleh oknum Kepala Dusun dengan Modus Operandinya adalah Minta Sedekah untuk kepentingan Pembangunan Meunasah Gampong Lancang Barat, Keperluan pengadaan Kipas Angin. Pemotongan tersebut terjadi belum lama ini kiranya satu Minggu yang lalu (21/3/22) ironis dan delematis uang sedekah tersebut Dibebankan pada Penerima Manfaat Warga miskin yaitu kepada masyarakat penerima BLT Kutipan dan Pemotongan tersebut juga pernah dilakukan pada Tahun 2021 Menurut sumber informasi masyarakat, kegiatan Pungli tersebut sering dilakukan saat pencairan bantuan BLT. Meski telah ditegur dan di ingati tapi tetapi tetap saja dilakukan.

Laporan Guslian Ade Chandra, Dewantara 29/3/22

TRANSPARANS, AKUNTABILITAS, DAN BERSIH DARI KORUPSI


Saat dikonfirmasi salah satu Anggota DPP Badan Advokasi Indonesia Safrijal Amri meminta "Kepada Pihak Penyidik Polres Lhokseumawe untuk melakukan Penyelidikan Di desa Tersebut, dan diharapkan kepada Penyidik untuk Tegas Dan menindaklanjuti Laporan Masyarakat ini" Salah satu Anggota Dewan Pengurus Pusat Badan Advokasi Indonesia yaitu organisasi Binaan Moeldoko. Camat Dewantara Nafli Melalui Media Sosial WA Mengatakan "Sudah saya sampaikan kepada pak geuchik..BLT tidak boleh dipotong dan wajib diberikan sesuai ketentuan..Bagi masyarakat yg menerima tidak sesuai ketentuan laporkan kepada tuha Peut utk di evaluasi,,atau laporkan ke penegak hukum.." sebut Camat Dewantara. (27/3/22)


Dalam kesempatan itu Kapolsek Sulit dihubungi, Melalui Kanit Reskrim Polsek Dewantara Respon sangat minim sekali, dihubungi seluler sulit dan tidak pernah diangkat. Saudara Maman Kanit Reskrim Polsek Dewantara saat dijumpai diruaNg kerjanya tidak komentar dan hanya menyebutkan Pihak nya akan Melakukan Penyelidikan dulu. Kita Tunggu Responbility Transformasi Polisi Presisi SIAGAM POLRES LHOKSEUMAWE. Mengingat Budaya pungli tersebut sudah dilakukan sejak awal bergilir BLT, bahkan Ketidak tepat sasaran penerima manfaat desa lancang barat sangat mencolok. Artinya Masih banyak warga miskin yang belum sama sekali terima bantuan bahkan tidak tersentuh. Sementara itu ada pihak yang mampu dan perangkat desa yang ikut menikmati uang orang miskin tersebut. Penerima manfaat BLT adalah diwajibkan status sosial ekonomi kurang mampu alias Benar benar orang miskin tidak dibenarkan orang kaya menerima bantuan langsung tunai dari kementerian desa tersebut. Jika dinilai dari berbagai sudut pandang maka Tidak pantaslah dipungut atau di minta uang sedekah ke masjid kepada pihak penerima manfaat BLT dimana bantuan langsung tunai tersebut Salah jelas jelas golongan Miskin.


Report, Guslian Ade Chandra Dewantara, 27/3/22

Post: Blog2_Post
bottom of page