top of page

Keuchik Pulau Bunta Ditahan "Diduga Korupsi"

  • Writer: Catur Prasetya News
    Catur Prasetya News
  • Nov 12, 2021
  • 1 min read
Banda Aceh - Catur Prasetya News Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus menahan terduga pelaku tindak pidana korupsi berinisial AM, yang merupakan Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/11/2021).
Editorial Guslian Ade Chandra, Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh 12/11/21

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K. dalam keterangan singkatnya menyampaikan, penahanan terhadap saudara AM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta, Tahun Anggaran 2015-2019.



"Benar, yang bersangkuatan sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi untuk 20 hari ke depan, yaitu dari tanggal 11-30 November 2021," ujar Sony. Sony juga menyebutkan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp438.012.000.

"Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp438.012.000," terangnya singkat, Jumat (12/11/2021) di Mapolda Aceh. Editorial Guslian Ade Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh 12/11/21

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page