
AKSI SINERGITAS POLRI "Kembali Ungkap & Gagalkan Penyelundupan 169 Kg Sabu Jaringan Internasional
- Catur Prasetya News
- Apr 27, 2022
- 2 min read
Banda Aceh | Catur Prasetya News - Satgas NIC Dittipidnarkoba Mabes Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai Aceh berhasil ungkap dan gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasiinal di Perairan Pantai Rinting, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, Minggu lalu hari Rabu, 20 April 2022.

Kapolda Aceh Melalui Dirresnarkoba Polda Aceh Kombespol Ruddi Setiawan kepada awak media menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang dikendalikan sindikat Timur Tengah dan melakukan pelangsiran dengan kapal nelayan sindikat Aceh.
Mengetahui hal itu, tim gabungan melakukan Penyelidikan selama Kurang Lebih sebulan lamanya Mengamati dan Memantau Target Operasi, berkat kesabaran team sehingga berhasil menangkap dua orang yang mengawaki boat jenis oskadon di Perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, yang menganggkut 169 kg sabu.

"Setelah diinteregosi, keduanya mengaku baru saja menjemput sabu dari kapal induk dan rencana akan didaratkan di Pantai Riting," jelas Ruddi, Rabu, 27 April 2022.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Ruddi, tim gabungan kembali berhasil Mengamankan tujuh pelaku lainnya dengan peran yang berbeda-beda, sehingga total Pelaku yang diamankan berjumlah sembilan orang.

Lanjut Ruddi memaparkan Kemedia Lokal "Total ada sembilan tersangka yang diamankan, yaitu AR (40) d oran JF (42) yang merupakan tekong dan ABK penjemput sabu dari laut. Kemudian ZLF (33), MRN (24), BT (19), dan ZF (30) sebagai penjemput di darat. Selanjutnya MYK (39), SF (41), dan BD (48) sebagai pengendali darat jaringan Timur Tengah-Aceh," tangkas Ruddi, dalam Siaran singkat yang ditujukan kepada awak media di Aceh.
Berdasarkan hasil analisa, sambungnya, sindikat ini dikendalikan oleh warga negara asing berinisial Mr. X berstatus DPO dan RS yang juga berstatus DPO.
Dari penangkapan itu juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit boat oskadon, satu unit mobil pickup, 14 handphone, dan delapan karung berisi 169 kemasan plastik hitam berisi sabu seberat 169 kg. Saat ini, tim gabungan bekerja sama dengan counterpart internasional masih melakukan pengembangan dan mencari DPO. Report Guslian Ade Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh Banda Aceh, 27/4/22
Comments