top of page
  • Writer's picturecaturprasetyanews

Polres Lhokseumawe Ungkap 1.052 gram Sabu "Kado HUT RI Ke-77"

LHOKSEUMAWE | Catur Prasetya News - Kepolisian Resor Lhokseumawe POLDA ACEH, yiatu Tim Opsnal Satreskoba JM pengedar dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.052 gram di Desa Mancang Kec. Samudera Kab. Aceh Utara.

Polres Lhokseumawe Ungkap 1.052 gram Sabu "Kado HUT RI Ke-77" .Report By Chandra 18/8/22

Kapolres Lhokseumawe, AKBP. Henki Ismanto, S.I.K. mengatakan, adapun tersangka yang dibekuk, yakni MN (25) dan MA (29) masing-masing warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan keberhasilan tersebut merupakan *Sebuah Kado dalam Rangka HUT ke - 77 Kemerdekaan RI.*


Lanjutnya, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang yang kerap memperjualbelikan barang terlarang itu di seputaran Desa Mancang. Kemudian, tim Opsnal Satreskoba melakukan pemantauan, penyamaran dan berhasil menangkap ke 2 ( dua ) tersangka tersebut.



"Dari hasil penggeledan di rumahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1.052 gram dalam satu buah kantong plastik warna biru, selain itu juga disita satu unit HP merek redmi beserta SIM card yang ditemukan di dalam kamar tersangka MN," ujar Kapolres.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke dua tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.



"Dengan diungkapkannya peredaran sabu sebanyak 1.052 gram, kita telah *menyelamatkan generasi penerus bangsa*. Korban yg dpt terselamatkan sebanyak *8.416 jiwa manusia*, dengan asumsi satu gram dapat menyelawatkan delapan jiwa," pungkasnya.


Editorial Guslian Ade Chandra, Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, 18/8/22

Post: Blog2_Post
bottom of page