top of page
  • Writer's picturecaturprasetyanews

Pengusaha Tambang Galian C Illegal NAZAR RAYEUK KAREUNG Kebal Hukum Alias Tak Tersentuh Hukum


Lhokseumawe | Catur Prasetya News - Diduga, aktivitas galian C kian merajalela di Kota Lhokseumawe. Ada yang legal, tapi tak sedikit yang tanpa izin (ilegal). Namun, mereka belum tersentuh aparat penegak hukum.

Melintaslah ke Jalan Desa Rayeuk Kareueng Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Besar Kemungkinannya Aktifitas Galian C Ilegal di Gampong Rayeuk Kareueng Sudah Berlangsung Lama Dan Sebagian besar bukit di sana telah menjadi lahan pengerukan galian C ilegal oleh para pengusaha. Mereka mengunakan alat berat.

Bahkan beberapa bukit yang berjejer di sana, telah berubah dan menjadi sasaran pengerukan galian C ilegal sehingga mengubah tebing dengan pola jalan miring.


Nazar Rayeuk Kareung, seorang pemilik usaha galian C di Desa Rayeuk Kareung yang Telah Lama Beroperasi di wilayah Perbatasan Lhokseumawe Aceh Utara, Nazar Yang Menjalankan Usahanya Tanpa memiliki izin alias ilegal. Seakan Kebal Hukum dan selama ini Aktifitas Tambang Tanah Uruk ini telah banyak menyebabkan jalan keluar masuk Armada Pengangkut material, yang telah menyebabkan Sebagian Beaar Sarana Jalan Desa Rayeuk Kareung Rusak Parah.

Nazar Yang jarang terlihat dilapangan, mempercayai Usaha Tambang Ilegal Tersebut Kepada Sang Isterinya. Senin 19/6/23 pantauan tim Media ini kesulitan Untuk konfirmasi Nazar, yamg kesannya menghindari pertemuan.


Baik Sadar ataupun Turut serta melakukan Perbuatan Yang melawan hukum, keberadaan mereka telah merusak lingkungan tanpa terkendali dan hanya mengambil manfaat saja dengan mengeruk bukit hingga rata.


“Bang Nazar Sudah Keluar Pergi ke Kebun ambil Umpan Lembu ,“ ujar isteri Nazar yang merupakan Ceker / Orang Yamg mencatat Transport Armada Pengangkut Material jenis Dump Truk saat ditemui media ini, Senin, 19/6/23


Nazar Rayeuk Kareung Pelaku Tambang Galian C Ilegal yang kebal hukum ada benarnya juga. Sebab, Faktanya bukan mustahil aliran fulus dari usaha galian C ilegal tadi, ikut mengalir ke berbagai oknum oknum Penegak Hukum dan Wartawan maupun LSM.


Nazar Saat Dikonfirmasi Media Ini selalu Saja Menghindar, dan dengan Sengaja Tidak berkoperatif dengan baik, usaha Tambang Galian C batuan jenis tanah urug. dikecamatan Blang Mangat komoditas.


Jika dipandang Dari Sudut pandang kepada Sdr Nazar, kesannya Memang benar Sengaja Melawan Hukum dan Sadar telah melanggar hukum dan kuat Dugaan Sdr Nazar yang telah lama Beroperasi Produksi usaha galian C illegal, sehingga Dipastikan Sdr Nazar arti Dipastikan Sengaja Tidak ikut Berpartisipasi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).


NAZAR mengelola Satu titik bukit lahan galian C yang beroperasi dengan menggunakan satu unit alat berat. Dari penghasilan itu, dia mengaku ikut memberi konstribusi pada perangkat desa setempat dan berkoordinasi dengan pemilik tanah.


Hingga Berita Ini diturunkan Nazar Rayeuk Kareung Pengusaha Galian C Illegal di Kota Lhokseumawe, sengaja Dibiarkan beraktifitas Melakukan Aktifas Tambang Ilegal yang Hingga saat inj terkesan Kebal Hukum.


Diharapkan Kepastian Hukum di Kota Lhokseumawe berjalan sebagaimana Mestinya.


Report By Chandra,

Editor Redaksi

Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh


Lhokseumawe

Post: Blog2_Post
bottom of page