top of page
  • Writer's picturecaturprasetyanews

Mengapa Penyidik terkesan Tutup Mata atas Aktifitas Penambangan Galian C Illegal di Kec Sawang

*PENEGAKAN & PENERTIBAN HUKUM PERTAMBANGAN Galian C DI SAWANG ACEH UTARA FAKTA & REALITA NYA HAMPIR SEMUANYA ILLEGAL*

Lhokseumawe| Catur Prasetya News - Penegakan Hukum Dan Penertiban Pertambangan Galian C Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe, Terkesan Hukum itu Tumpul Bagi Para Pengusaha Tambang Galian C Illegal yang Berduit aliaps Pengusaha Kaya dan Hukum itu Tajamnya Pengusaha Yang Kere alias miskin.


Terkait informasi KAMTIBMAS (Keamanan Ketertiban Masyarakat) Khususnya Terkait Aktifitas Penambangan Galian C di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

Aktifitas Tambang Galian C yang kuat diduga semakin hingar bingar karena mencuatnya sejumlah persoalan pelik dan rumit yang selalu menghantui setiap pemangku kebijakan berbagai lembaga negara Disudut Perbatasan Kabupaten Aceh Utara, dengan Kabupaten Benermeriah.


Salah satunya adalah tentang persoalan praktik penambangan galian C tanpa izin yang dilakukan sejumlah orang secara masif tanpa mau memperdulikan kerusakan alam yang ditimbulkan demi "UANG" yang nilainya tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan, baik Alam dan Sarana Prasarana Rusak Akibat adanya aktifitas Jalur Armada Angkutan Galian C Illegal menyebabkan Banyak Jalan Desa di kecamatan Sawang Hancur Luluh Lantak jalan yang Baru dibangun, tidak tunggu lama setelah usai dibangun, belum sampai 2 Tahun , sarana jalan itu kembali rusak.

Nilai kerugian yang seyogyanya harus ditanggulangi oleh para pengusaha pertambangan mineral sebagaimana diatur dalam Undang-undang Minerba itu, jelas tidak berlaku bagi para penambang liar ini.

Seperti yang terjadi di beberapa titik Lokasi Tambang Ilegal di wilayah kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara di daerah itu, berdasarkan perkembangan data izin usaha pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan di wilayah kabupaten Aceh Utara Sumber data Dinas energi dan Sumber daya mineral Aceh, menurut data hasil dinas ESDM Pemprov Aceh total izin usaha pertambangan sebanyak 32 IUP. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi sebanyak 1 IUP, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebanyak 28 IUP, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus sebanyak 4 IUP.

Berdasarkan Data Base Perkembangan data izin usaha pertambangan (IUP) Mineral BUKAN LOGAM dan Batuan Diwilayah Kabupaten Aceh Utara. Amatan kami khususnya dikawasan Sawang Terdapat 6 Titik Lokasi yang Disinyalir diduga kuat Masa Berlaku Izin Operasi Penambangan Telah Berakhir.

Ironisnya Hingga hari Ini, Penanggung Jawab Aksi Penambangan galian C Tersebut dianggap Biasa saja. Berikut Ini kami Ungkap siapa saja Penanggung Jawab yang Fakta Dan Realita nya praktik penambangan liar itu seakan sudah dipandang sebagai kegiatan usaha yang sah.


REPORT BY CHANDRA KORESPONDENSI BIDPENMAS POLDA ACEH, 20/6/23

Post: Blog2_Post
bottom of page