top of page
  • Writer's picturecaturprasetyanews

Dari Laka Laut, Polda Jateng Ungkap TPPO 447 Orang sebagai ABK Kapal*


PEMALANG | Catur Prasetya News - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali diungkap oleh jajaran Polda Jateng.

Kali ini Polres Pemalang yang berhasil mengungkap kasus yang memakan korban hingga 447 orang.Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum, Kabidhumas dan Kapolres Pemalang. Rabu, (7/6/2023).

Kapolda menyebut, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut yang dialami kapal asing melibatkan ABK ilegal dari Indonesia.


Hasilnya, Polres Pemalang kemudian mengamankan seorang tersangka AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.


Kapolda Jateng mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia."Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolda Jateng.



REPORT BY CHANDRA

Post: Blog2_Post
bottom of page