top of page
  • Writer's picturecaturprasetyanews

POLRES LHOKSEUMAWE dan DITKRIMSUS POLDA ACEH Diminta Tertibkan Galian C Ilegal di Sawang Kian PARAH

Aceh Utara | Catur Prasetya News - Aparat penegak hukum, baik Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh diminta untuk dapat menertibkan Galian C Ilegal yang bebas beroperasi sepanjang sungai kawasan Gampong Riseh Tengoh dan Riseh Tunong Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Ketua Tim Investigasi LSM GASPARI HARRY YANTJE mengatakan pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan memproses hukum terhadap para pelaku.


Seharusnya, kata YANTJE, setiap perusahaan atau pemegang izin pertambangan perusahaan atau pemegang izin harus memasang papan informasi mencakup informasi perizinan seperti nomor izin, masa izin, luas, komoditas yang diambil, dan nama pemegang izin.

"Sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahui informasi keberadaan kegiatan pertambangan. Dan jika informasi tersebut tidak tersedia, maka dapat diduga terjadi pelanggaran hukum dan juga diduga kegiatan dilakukan secara ilegal," kata YANTJE saat dimintai tanggapan oleh Dialeksis.com terkait aktivitas penambangan Ilegal di Krueng Sawang, Aceh Utara, Senin (18/6/23).


Untuk itu, kata YANTJE, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan memproses hukum terhadap para pelaku.

"Tidak hanya aspek pertambangan tanpa izin, terhadap pelaku juga dapat dijerat dengan hukum lingkungan. Selain itu, penting juga dihitung kerugian lingkungan yang terdampak dari aktivitas ilegal tersebut," kata Ketua Tim Investigasi LSM Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia


Pada kesempatan tersebut sebagai Aktivis Pemantauan Hukum Dan Lingkungan Hidup Harry Yantje juga meminta Pemerintah Aceh dalam hal ini PJ Bupati Aceh Utara Dan Instansi Terkait selaku pemegang kewenangan sektor pertambangan untuk ikut melakukan pengawasan atas kegiatan pertambangan yang telah mendapatkan izin.


"Jangan sampai kondisi di lapangan terjadi perbuatan melawan hukum, seperti eksploitasi material diluar lokasi izin, atau pelanggaran lainnya," jelasnya.

Berdasarkan data Dinas ESDM Aceh, Galian C Komoditas Batu Kali yang memiliki Izin Operasi Produksi di Kecamatan Sawang Aceh Utara terletak di Gampong Riseh Tunong dan Teupin Reusep. Dan Jenis Batuan Kerikil di Gampong Riseh Tunong.


Sedangkan yang lain saat ini bebas beroperasi di Sawang Aceh Utara tidak memiliki izin.



Report by Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, Editor Redaksi

Post: Blog2_Post
bottom of page