top of page
  • Writer's picturecaturprasetyanews

Dua Dari 9 PERUSAHAAN PENAMBANGAN GALIAN C SAWANG ACEH UTARA KUAT DUGAAN ILEGAL MINING

Dua Dari 9 PERUSAHAAN PENAMBANGAN GALIAN C DIKAWASAN SAWANG ACEH UTARA KUAT DUGAAN IZIN BERLAKU NYA SUDAH BERAKHIR Alias Illegal


SAWANG | Catur Prasetya News - berdasarkan hasil data Perkembangan Data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan Di Wilayah Kabupaten Aceh Utara Khususnya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe yaitu Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. (19/6/23).

Diketahui Terdapat 11 Titik Lokasi IUP di Kec Sawang Kab. Aceh Utara diantaranya dapat Kami sampaikan Sebagai berikut, Gampong Blang Teurakan yang didaftarkan oleh Perorangan Berinisial Zaini Isa komoditas usaha pertambangan yaitu pasir dan batu dengan luas area 0,64 hektar dengan Status izin Operasi Produksi Nomor SK izin Usaha Pertambangan 545/DPMTPSP/76/IUP-OP/2019, Terkait Izin Berlaku 21 Januari 2019 s/d Januari 2021, adapun Penanggung Jawab IUP Sdr Zaini Isa.

Berikut nya Tim Juga Melakukan Tinjauan kelapangan yang Lokasi nya Tidak Aktif Dan yang Terletak di Gampong Sawang Kecamatan Sawang, IUP Didaftarkan Oleh Perusahaan PT. Kuta Radja / Teuku Ammusri SE komoditas usaha pertambangan pasir dan batu dengan luas area 1,10 Ha status izin operasi produksi,Nomor SK izin Usaha Pertambangan 540/DPMTPSP/3649/IUP-OP/2019. Sementara Itu Terkait Izin Berlaku 5 November 2019 s/d November 2021. sementara itu penanggung jawab IUP tersebut adalah PT KUTARAJA/Teuku Amrimuari SE.

Mulai dari mobilisasi alat berat yang terang-terangan, pembelian BBM bersubsidi untuk kepentingan kejahatan serta adanya isu beking dari oknum aparat yang merekap banggakan sebagai penolong.

Tak hanya itu, kebobrokan penegakkan hukum untuk menjerat pelaku dan cukongnya pun menjadi penyanderaan berikutnya terhadap upaya menyelamatkan lingkungan dan perekonomian negara.

Ironisnya Para Pelaku Sebagaian Besar menjabat sebagai Kepala Desa / Keuchik dan Perusahaan Besar Yang Secara Sadar melawan Hukum melakukan Aktifitas Penambangan Galian C Illegal.


Meraka Yang Bersama sama turut serta dalam kegiatan yang dilarang oleh Negara demi Kelestarian Lingkungan Hidup dan terjaga Aset negara Sarana Prasarana Jalan Desa yang sebagian Besar Rusak Parah.

Selanjutnya nantikan laporan kami di 7 Titik Lokasi izin usaha pertambangan khususnya yang berada di sektor Sawang wilayah hukum kepolisian resor Lhokseumawe Polda Aceh secara Terinci dan Konkrit.


Report by Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, Aceh Utara 20/6/23

Post: Blog2_Post
bottom of page