top of page

Mengapa Pengerjaan DAK FISIK 2023 DI Kota Lhokseumawe di Tenderkan Khususnya PEMBANGUNAN Sekolah

  • Writer: caturprasetyanews
    caturprasetyanews
  • Sep 5, 2023
  • 4 min read

Lhokseumawe | Catur Prasetya News -

Peraturan Presiden Republik Indonesia

NOMOR 15 TAHUN 2023 Tentang

petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 . Bahwa Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo Mengesahkan aturan main Regulasi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (71

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

ree

Presiden RI saat itu menegaskan perlu

menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK FISIK 2023.


Sebagai informasi Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah

ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasararLa layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi

kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.


Pengelolaan setiap tematik/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan

sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden NOMOR 15 TAHUN 2023 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023

ree

Sebagaimana yang terdapat dalam PERPRES Nomor 15 Tahun 2022 dalam Pasal 4 menyebutkan dalam ayat (1) Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan yaitu yg pertama disebut mengutamakan tenaga kerja lokal, Lalu yang kedua disebutkan mengutamakan Penggunaan Produk barang dan Jasa produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, dan Terakhir memberdayakan masyarakat lokal Khususnya memakai produk dalam negeri.


sebagaimana Juknis Tentang Tata atur Pelaksanaan dan Penggunaan Realisasi Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2023. Dalam Lampiran Perpres Nomor 15 Tahun 2023 , sebagaimana Yang terdapat dalam halaman 25 Menjelaskan Tetang Pelakzanaan Sektor BIDANG PENDIDIKAN yang ditujukan pada Subbidang PAUD; Subbidang SD; Subbidang SMP; Subbidang SKB; Subbidang SMA; Subbidang SMK; Subbidang SLB

ree

Perlu digarisbawahi Pemerintah Pusar menegaskan secara gamblang dalam realisasi Juknis Pelaksanaan DAK Fisik 2023 khususnya Arah Kebijakan Pemerintah dilaksanakan sesuai Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa.

PEMERINTAH KABINET INDONESIA MAJU MENEGASKAN bahwa "Setiap satuan pendidikan formal dan

nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan

pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".

ree

Lebih lanjut Maksud Presiden Jokowi yaitu sebagaimana ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa Pertama Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan,

Kemudian Juknis DAK Fisik 2023 yaitu terkait Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran,

Lebih Lanjut Juknis tersebut menjelaskan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan".

ree

Artinya Program Pembangunan DAK Fisik 2023 merupakan Salah satu upaya peningkatan akses dan penjaminan mutu layanan pendidikan

dilakukan dengan pemenuhan sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan untuk secara bertahap mencapai standar nasional pendidikan.

DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk pemenuhan dan penuntasan sarana dan prasarana satuan pendidika yang masih belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.


Sehubungan dengan itu Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah

Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota perlu memprioritaskan pemenuhan dan penuntasan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan dalam rangka mencapai Standar Nasional Pendidikan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan

Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.


Tujuan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023 bertujuan yamg pertama untuk Meningkatkan kualitas SDM melalui peningkatan Ketersediaan.

artinya adanya Keterjaminan akses, dan mutu layanan pendidikan dalam rangka percepatan Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun yang berkualitas, dengan memberikan perhatian lebih besar pada kebutuhan daerah afirmas

ree

i dan daerah dengan kinerja pendidikan rendah.


Untuk Selanjutnya Program Pemerintah Dalam DAK FISIK 2023 yaitu pemerintah pusat Memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah melalui penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan untuk penyelenggaraan khususnya Layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.

Selain Itu secara tegas salahsatu tujuan Pemerintah Pusat dalam Program DAK FISIK 2023 yaitu Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas untuk mampu menghasilkan lulusan yang berketerampilan dan berkeahlian terutama dalam mendukung pembangunan kawasan prioritas, istilah pemerintah Major Project, dan mendukung penuhi sektor prioritas

nasional.

Kemudian Lampiran PERPRES No 15 2023 juga menerangkan bahwa Target Kerja yaitu Sasaran dan Penerima Manfaat. untuk dapat kami sampaikan bahwa Sasaran yaitu Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang berbentuk. seperti Taman Kanak Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sekolah Menengah Atas (SMA). Sekolah Luar Biasa (SLB) dan terakhir Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).


Lebih lanjut PERPRES 15/23 Juga menerangkan tetang sasaran program pemerintah pusat kepada Penerima Manfaat masyarakat, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas satuan pendidikan, dan peserta didik.


ree

Artinya para pejabat yang berkepentingan dalam hal ini harus dan juga menjadi kewajiban yaitu harus dijalankan dengan Prinsip DAK Fisik Bidang Pendidikan yang Pertama Pembangunan DAK FISIK 2023 harus Efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi,

standar dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan.

Prinsip Kedua Efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya yang tersedia. Prinsip yang ketiga harus Transparan, yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan

mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

ree

Dalam Pelaksanaannya setiap menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten kota melalui mekanisme SWAKELOLA atau pemilihan penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.





-


Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page