top of page
  • Writer's picturecaturprasetyanews

HASIL PENYEDIKAN DIRRESKRIMSUS POLDA ACEH Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Wastafel Capai Rp7, 2M


Banda Aceh | Catur Prasetya News - Setahun Yang Lalu Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Aceh saat itu melakukan cek fisik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.

Perkembangan tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis, 25 Agustus 2022.


Kepada Media Sony menjelaskan, banyak tahapan atau pembuktian yang harus dilakukan penyidik dalam melengkapi berkas perkara kasus wastafel, salah satunya adalah pengecekan fisik pekerjaan yang diduga merugikan Uang negara tersebut.


Diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, pada 1 Juli 2021 lalu melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK seluruh Aceh yang diduga merugikan negara.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana _refocusing_ Covid-19 dengan nilai pagu Rp41,214 miliar.


Wujud Tranformasi Polri PRESISI Kian Dirasakan Oleh Rakyat, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Kepala BPKP Perwakilan Aceh terkait kasus korupsi pengadaan wastafel, Senin, 7 Agustus 2023.

Winardy mengungkapkan, dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut capai Rp7.215.125.020. Penyidik akan segera menganalisa hasil tersebut dan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.


"Setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara, maka Ditreskrimsus akan melakukan langkah analisa dan gelar perkara dalam waktu dekat untuk penetapan tersangka," kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 7 Agustus 2023.


Winardy ikut menjelaskan, bahwa kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil hitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.


Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp43.742.310.655 yang bersumber dari APBA—refocusing Covid-19—yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Sebelumnya, mantan Kabid Humas Polda Aceh ini menegaskan "Bahwa penyidik juga telah menyita sejumlah uang, dengan rincian: dari Disdik Aceh Rp315.000.000; dari pelaksana yang terkontrak Rp241.020.000; dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp47.975.000" sebut Direktur DIRESKRIMSUS POLDA Aceh.


Terakhir Kombes Pol Winardi menyebutkan "Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp.603.995.000," pungkas Winardy.


Report by Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, 7/8/23

Post: Blog2_Post
bottom of page