top of page
  • Writer's picturecaturprasetyanews

DIMASA KAPOLRES LHOKSEUMAWE AKBP HENGKI ISMANTO SIK DIPRAPERADILKAN SEBANYAK 3 KALI

LHOKSEUMAWE | Catur Prasetya News - Praperadilan adalah suatu tindakan atau usaha yang diberikan oleh lembaga Pengadilan Negeri guna melakukan atau memeriksa juga memutus mengenai keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan memutus permintaan ganti kerugian serta rehabilitasi yang perkara pidananya tidak dapat dilanjutkan ke muka sidang di pengadilan negeri yang diminta oleh tersangka atau yang sudah menjadi terdakwa ataupun pelapor atau keluarganya serta penasehat hukum tersangka pun dapat mengajukan permintaan praperadilan.

Menurut ketentuan Pasal 1 butir (10) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwasannya Praperadilan sendiri adalah kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri guna memeriksa dan juga memutus menurut prosedur yang telah diatur di dalam KUHAP tentang Yang pertama Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

Lalu yang kedua Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan. Dan Yang ketiga tentang Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Praperadilan tidak diatur di dalam ketentuan HIR (Herziene Inlands Reglement).


AKBP HENGKI ISMANTO SIK KAPOLRES LHOKSEUMAWE 3 KALI DIPRAPERADILAN

Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SiK sejak menjabat sebagai Kapolres dirinya di Praperadilan kan oleh Para Pemohon Pemohon yang mencari Rasa Keadilan yang adil dan beradab.

Hengki Ismanto Pertama kali di Praperadilan oleh pemohon tepatnya pada hari Rabu, 22 Februari 2023 tentang Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Oleh Pemohon Diajukan Tanggal Surat Selasa, 21 Febuari 2023

Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Lsm. Oleh Pemohon sdr MAHMUDIAH binti H. BAKAR M


Menyatakan penghentian penyelidikan yang dikeluarkan oleh Termohon atas Laporan Polisi a quo sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/07/I/RES.1.24/2023/Reskrim tertanggal 5 Januari 2023 adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum.

Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/186/IX/2021/SPKT/POLDA ACEH tanggal 27 September 2021, tentang peristiwa pidana berupa Diskriminatif terhadap Anak sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada tanggal 01 November 2020 di Dayah Uswantun Hasanah Blang Nibong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dengan Terlapor atas nama Pimpinan Yayasan Dayah Terpadu Uswatun Hasanah.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SiK, Kembali Di Praperadilan Yang Kedua tepatnya pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2023. Pengajuan Praperadilan tentang

Klasifikasi Perkara Ganti kerugian


Praperadilan Kedua Registrasi Nomor Perkara Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN Lsm, surat Permohona Tanggal 09 Mar. 2023

Pemohon Praperadilan Yang kedua tahun 2023 ini diajukan oleh 3 Orang Pemohon yaitu yang pertama Yana Fadilah, lalu yang Kedua M. Idhamsyah

dan Yang Ketiga T. Saiful Munir.


Dalam Permohonannya menyatakan Bahwa Para Pemohon Praperadilan, telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon II yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan oleh Termohon I dan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan oleh Termohon I dalam Perkara Nomor 44/Pid.B/2022/PN Lsm cq Putusan Nomor 1275K/Pid/2022.

Lalu Para Pemohon Juga menyebutkan Bahwa selama proses hukum tersebut, Para Pemohon telah ditahan selama 45 hari yang dilakukan oleh, juga Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2022 sampai dengan tanggal 5 April 2023. Dan Terakhir Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan tanggal 26 April 2022 Pengalihan Penahanan menjadi tahanan kota sejak tanggal 19 April 2022 sampai dengan 26 April 2022 Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 27 April sampai dengan tanggal 25 Juni 2022.


Selanjutnya Permohonan Praperadilan yang Ketiga kalinya berdasarkan data yang diperoleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE.


Polres Lhokseumawe kembali Di Praperadilan kan pada hari Rabu, tanggal 29 Marer 2023 Tentang Klasifikasi Perkara Ganti kerugian

Dengan Nomor Registrasi Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor Perkara Nomor : 3/Pid.Pra/2023/PN Lsm

Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023

yang kembali diajukan oleh tiga orang Pemohon, yang pertama YANA FADILAH, lalu Pemohon Kedua M. IDHAMSYAH dan Pemohon Praperadilan yang Ketiga T. Saiful Munir


para Pemohon Praperadilan Meminta kepada majelis hakim praperadilan agar dalam Putusan menetapkan Putusan, yang pertama Menetapkan dan membenarkan bahwa Para Pemohon berhak mengajukan Permohonan Ganti Rugi dalam perkara nya .


Lalu Ketiga Pemohon Tersebut juga meminta kepada majelis hakim praperadilan agar dalam Putusannya

Menerima dan mengabulkan Permohonan Ganti Rugi Para Pemohon untuk seluruhnya .


Juga Para Pemohon Juga meminta kepada hakim untuk Menetapkan Termohon I dan Termohon II karena telah melakukan kekeliruan dalam penerapan hukum terhadap para Pemohon.


tidak hanya itu saja Para Pemohon juga minta kepada Majelis hakim Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Penetapan Tersangka dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II telah mengakibatkan kerugian secara materiil dan secara moril bagi Para Pemohon.


Terakhir pemohon praperadilan juga meminta hakim Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan (Turut Termohon) untuk membayar ganti kerugian sebagaimana dalam posita angka 14 sebesar Pemohon I sebesar Rp. 117.250.000,- (seratus tujuh belas juta dua ratus lim apuluh ribu rupiah)

Pemohon II Sebesar Rp. 117.250.000 (seratus tujuh belas juta dua ratus lim apuluh ribu rupiah)

Pemohon III Sebesar Rp 83.500.000 (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).


AKBP Henki Ismanto SiK Baru pertama kali menjabat Sebagai Kapolres Lhokseumawe dalam Karirnya telah digugat 3 kali oleh masyarakat pencari keadilan dikota Lhokseumawe, apakah

kinerja nya yang begitu NEGATIF sehingga Masyarakat Sipil merasa diberatkan.



Report By Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, 26/6/23

Post: Blog2_Post
bottom of page