top of page
  • Writer's pictureCatur Prasetya News

USAHA Butot BESI TUA DI MUARA SATU DIDUGA KUAT BANGUNAN Gudang Limbah Pengepul Besi Tua Kian Luas.

Lhokseumawe - Catur Prasetya News Pengusaha Jual Beli Limbah Besi Tua alias Jual Beli Besi Butot Di Didesa Blangthupat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, terkesan Dilapangan Tidak Tertib.
Doc. Chandra (16/4/21)

Kuat Dugaan disinyalir Ilegal, terkait Izin Pemberian Bangunan Gedung (PBG) yang Dokumen Semulanya Disebut IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang sekarang Resmi Dihapus Oleh Presiden Jokowi di Tahun 2022 Telah Berlaku izin Persetujuan Bangunan Gedung PBG. Usaha besi Tua Tersebut terlihat Kian Besar Perubahan Areal Gudang Limbah Besi Tua Membangun Sarana Prasarana Usaha Limbah Besi Tua PIHAK TERKAIT DIMINTA UNTUK AKTIF MELAKUKAN PENERTIBAN USAHA BESI TUA YANG KIAN MARAK.

Bahkan Ada Oknum Yang Mengaku Sahabatnya Pengusaha usaha besi tua tersebut untuk jangan diusik. Berikut dasar hukum penting nya Izin PMB Berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UUBG”), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).

Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG). Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005):


a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; b. data pemilik bangunan gedung; c. rencana teknis bangunan gedung; dan d. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Report Guslian Ade Chandra (16/4/22) Bersambung

Post: Blog2_Post
bottom of page