top of page
  • Writer's pictureCatur Prasetya News

Syarat dan Cara Klaim Santunan Jaminan Kematian BPJS


LHOKSEUMAWE - Catur Prasetya News Jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan dihadirkan dengan tujuan untuk memberikan manfaat jaminan kematian, berupa uang tunai untuk ahli waris ketika peserta BPJSTK meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja.

Dengan catatan, saat peserta meninggal dunia, kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan tercatat masih aktif.



Jaminan kematian

Santunan Jaminan Kematian

Untuk nominal santunan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris terdiri atas:


Santunan sekaligus sebesar Rp16.200.000;

Santunan berkala 24 x Rp200.000 = Rp4.800.000 yang dibayar sekaligus;

Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000;

Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 tahun. Beasiswa pendidikan anak ini diberikan sebanyak Rp12.000.000 untuk setiap peserta;

Sehingga, total keseluruhan manfaat jaminan kematian ialah Rp36.000.000;



Ahli waris yang berhak menerima uang Jaminan Kematian bagi peserta BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan) yang meninggal dunia, meliputi;
  1. Janda, duda, atau anak (Pasangan atau anak yang ditinggalkan)

  2. Bila pasangan dan anak yang ditinggalkan tidak ada, maka manfaat JKM diberikan sesuai urutan sebagai berikut:


  1. Keturunan sedarah Pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;

  2. Saudara kandung;

  3. Mertua;

  4. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pekerja; dan

  5. Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan kematian diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.



Cara Ahli Waris Klaim Jaminan Kematian Caranya:

  1. Ahli waris diwajibkan untuk mengajukan permintaan pembayaran Jaminan Kematian dengan mengisi Formulir Jamsostek 4 yang diketahui oleh perusahaan tenaga kerja aktif dan disampaikan ke Kantor cabang PT. Jamsostek (Persero) atau kantor cabang BPJS terdekat manapun, dengan dilampiri;


  • Kartu Peserta BPJS Jamsostek

  • Fotocopy KTP atau SIM atau paspor tenaga kerja yang masih berlaku dengan menunjukkan yang asli

  • Fotocopy KTP atau SIM atau Paspor ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan yang asli

  • Surat Keterangan Kematian dari kelurahan atau rumah sakit

  • Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau kepala desa

  • Fotocopy Kartu Keluarga yang masih berlaku dengan menunjukkan Kartu Keluarga yang asli.

  • Nominal Iuran Jaminan Kematian BPJS

  • Sebelum membahas mengenai berapa nominal iuran yang peserta.


Ada baiknya kita mengenal kepesertaan program Jaminan Kematian BPJS yang terdiri dari:

Peserta penerima upah. Peserta penerima upah ini meliputi:


  1. Pekerja pada perusahaan;

Pekerja pada orang perseorangan; dan

Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Peserta bukan penerima upah.


Yang dimaksud peserta bukan penerima upah ini meliputi:

  1. Pemberi Kerja;

  2. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan

  3. Pekerja yang tidak termasuk bukan menerima upah.


Jaminan kematian BPJS

Kunjungi website Resmi nya di https://bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk iuran Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta penerima upah, sebesar 0,30% dari Upah sebulan. Upah sebulan ini terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.


  • Bila upah dibayarkan secara harian maka upah sebulan sebagai dasar pembayaran iuran dihitung dari upah sehari dikalikan 25.

  • Apabila upah dibayarkan secara borongan atau satuan hasil, maka upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari upah rata-rata 3 bulan terakhir.

  • Apabila pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca yang upahnya didasarkan pada upah borongan maka upah sebulan sebagai dasar pembayaran iuran dihitung dari upah rata-rata 12 bulan terakhir.

  • Iuran JKM bagi penerima upah wajib dibayar oleh pemberi kerja, selain penyelenggara negara.

  • Sedangkan iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah sebesar Rp6.800 setiap bulan.


Bagaimana Pembayaran Iuran?

Untuk penerima upah, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib menyetor setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan dengan melampirkan data pendukung seluruh pekerja dan dirinya.


Namun, bila tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.


Keterlambatan pembayaran iuran jaminan kematian bagi pekerja penerima upah, dibebabkan kepada pemberi kerja, yakni dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari iuran yang seharusnya dibayar oleh pemberi kerja. Lalu untuk pembayarannya dilakukan sekaligus bersama-sama dengan penyetoran iuran bulan berikutnya.


Untuk dasar hukum pembahasan di atas mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.


Bila ada pertanyaan atau informasi tambahan, jangan ragu untuk tulis pada kolom komentar di bawah ya!


Editorial

Guslian Ade Chandra



1 view0 comments
Post: Blog2_Post
bottom of page