top of page
  • Writer's pictureCatur Prasetya News

POLRES ACEH TIMUR SIAP MENUJU PRESISI. CERMINAN POLISI BAIK DI ACEH TIMUR

Polisi Baik di Aceh Timur Bebaskan Maling yang Mencuri di Rumahnya


Idi Rayeuk | Catur Prasetya News, Kepolisian Daerah Aceh khususnya Satreskrim wilayah hukum Polres Aceh Timur membebaskan seorang tersangka pencurian berinisial DK warga Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa, Rabu (23/3/2022).

Seorang Pria dengan dua orang anak nya belum lama ini dilaporkan atas Delik Aduan Korban Pencurian, terbebas dari jerat hukum setelah saksi korban mencabut laporan dengan dalih kemanusiaan. Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melaui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono menerangkan, korban pencurian tersebut adalah Seorang Penegak hukum Bripka Fery Fadli, ia adalah anggota Polri yang berdinas di Polres Aceh Timur, Saksi Korban pencurian itu terjadi pada hari Rabu 9 Maret 2022 dinihari Katagori Pidana Pemberatan pencurian Malam Hari, di rumah Fadili daerah Kecamatan Peudawa Aceh Timur Terang Komandan Satreskrim Polres Aceh Timur. Lanjut AKP Miftahuda Dizha Fezuono kepada Media Catur Prasetya News Menerangkan "Pagi hari itu Bripka Fery Fadli melihat bekas telapak kaki penuh lumpur, ruang tengah berantakan. Korban meminta istrinya mengecek isi rumah dan tidak ada barang hilang. Namun, saat mengecek kantong baju dinas uang Rp 800 ribu telah hilang bersama jam tangan. Pada hari itu, kasus dilaporkan ke Polres Aceh Timur" ungkap MD Fezuono Setelah diselidiki, Satreskrim menangkap tersangka DK pada hari Sabtu 12 Maret lalu. Setelah diperiksa tersangka dijebloskan ke dalam sel. Mendengar kabar tersangka ditangkap Saksi korban langsung menuju ke ruang Satreskrim. “Setelah melihat motif pelaku, Bripka Fery Fadly yang semula akan melanjutkan perkara tersebut berubah 360 derajat dan memutuskan untuk mecabut laporannya meminta kasus ini diselesaikan melalui langkah restorative justice,” Sebut Mantan Satreskrim Polres Nagan Raya Menurut AKP Miftahuda Dizha Fezuono, saksi Korban Adalah Anggota Personel Polres Aceh Timur tidak tega memenjarakan tersangka hanya gara-gara kehilangan uang Rp.800 ribu plus Jam Tangan Taksiran Harga Jutaan tersebut yang diperkirakan jumlah totalnya mencapai Diperkirakan 3 Juta kebawah, diatas 2,5juta dapat dilakukan dengan PENINDAKAN,akan Tetapi Bripka Fery Fadli tersentuh hati melihat Keterangan pelaku pencurian dimalam hari itu yang terpaksa melakukan Perbuatannya lantaran Terjempit Dampak Ekonomi Paskah Pandemi Covid19. Apalagi DK keluarga tak mampu dengan anak-anak yang masih kecil-kecil. “Karena itu, atas dasar kemanusiaan kami selesaikan kasus ini dengan mengedepankan Kearifan Lokal yaitu restorative justice dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari,” terang AKP Miftahuda Dizha Fezuono Kasat Reskrim. Seiring Waktu dan gelar Perkara dilaksanakan, Rabu (23/3/22) kemarin dengan disaksikan perangkat Desa Meunasah Krueng Kec Peudawa Bripka Fery Fadli mencabut laporan dan DK yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Aceh Timur langsung dibuka baju tahanannya oleh Kasat Reskrim.

Selanjutnya Kasi Propam Ipda Edi Saputra, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Bripka Fery Fadli dan Geuchik Desa Meunasah Krueng, mengantarkan DK pulang ke rumah disambut haru oleh istri dan kedua anaknya. Saat itu DK juga menerima bantuan sembako dan santunan dari Polres Aceh Timur. Tersangka Sebelah Hari Mendekam di Rumah tahanan Negara Polres Aceh Timur tak menyangka dirinya bisa Kembali berkumpul bersama kelurga, dengan Restorative justice /Kearifan lokal merupakan Program Prioritas Kapolri (PPK), penyelesaian masalah diluar pengadilan, untuk memberikan rasa keadilan seperti semula serta manfaat yang lebih umum kepada masyarakat.

Sebagai Informasi Kepolisian Resor Aceh Timur Polda Aceh Sejak Januari 2022 Telah Berhasil menyelesiaikan Persoalan hukum dengan menempuh restorative justice mecapai 12 kasus. Report Guslian Ade Chandra Korespondensi Kasi Humas Polres Aceh Timur, Idi Rayeuk 24/3/22

Post: Blog2_Post
bottom of page