top of page
  • Writer's pictureCatur Prasetya News

Mengungkap Tabir Gelap Pemko Lhokseumawe Bangun Rumah Dinas Kajari Diduga Kuat Terindikasi Permainan

Lhokseumawe | Catur Prasetya News Melaporkan bahwa Keterbukaan informasi Publik Penting Bahkan Sesuatu yang menjadi Persoalan Baru jika Tertutup Ketidak Keterbukaan Informasi, Khususnya Penggunaan Uang Yang Bersumber Uang Negara.

Terkait dengan pemerintah kota Lhokseumawe dalam hal ini melakukan pengadaan baik pengadaan bangun rumah dinas kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe di mana Di saat pembebasan lahan tanah maupun Pembangunan yang saat ini sedang dibangun di Jalan kenari Desa Banjarmasin Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.


Lahan yang sudah memiliki sertifikat di BPN Kota Lhokseumawe di mana memiliki sejarah yang panjang, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dari tahun 1993 sampai dengan tahun 2014 yang lalu sengketa telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, secara sah dan meyakinkan adalah pemilik ahli waris Tengku Husein Saidi dan Cut taibah yakni saudara Teuku Naufal Bin Husein Saidi.



Terkait dengan pembebasan lahan tanah dan pembangunan komplek perumahan kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe tersebut menggunakan atau bersumberkan dana APBD Kota Lhokseumawe tahun 2017 hingga 2021. Hal ini tentunya diakibatkan adanya dugaan indikasi korupsi yaitu terlihat saat saat kita melihat kronologi bagaimana adanya dugaan penyalahgunaan keuangan di saat membeli lahan tanah hingga proses pembangunan yang baru selesai di awal tahun 2022 adanya dugaan Penyalahgunaan keuangan APBD Kota Lhokseumawe tahun 2021.



Secara terstruktur, masif dan systemik, melalui kegiatan Kolusi dan Nepotisme antara Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya, dengan Dinas Perumahan Rakyat Kota Lhokseumawe dan Koorporasi lainnya, melalui kegiatan Pembebasan Lahan Tanah Seluas 2765, 98 m dan Pembangunan Rumah Komplek Kejaksaan Negeri dan pembangunan Rumah Dinas Kajari Lhokseumawe di Desa Gampong Bandamasen Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Prov. Aceh.



Namun tidak mendapat klarifikasi dan respon positif, bahkan pembangunan perumahan tersebut terus berlanjut, bahkan dengan arogan memasang plank papan “Tanah Ini Milik Pemko Lhokseumawe SHM 01.16.02.15.00640, luas 2.702 M2, Pelepasan Hak 590/2020 tanggal 15-9- 2020, Putusan PN : 02/Pdt.g/1992/PN-Lsm, PT 29/PDT/1993/PT.Aceh, MA : 1701.KP/Pdt/1993.


Padahal di objek tanah dimaksud, proses hukum sedang dan masih berjalan dan sampai saat ini belum ada kepastian hukum, belum ada pemberhentian perkara serta belum melampaui tenggang waktu masa tuntutan dalam perkara laporan polisi No. LP/294NI/2017/Aceh/Res Lsmw tanggal 16 Juni 2017, tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Penipuan.

Diketahui juga melalui kode tender 4718261, nama tender “Pembangunan Rumah Dinas Kajari” Tahun Anggaran APBD 2021, dengan pemenang PT. Nusantara Jaya Karya, proses tender tidak memenuhi kualifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seperti, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dan Dokumen kualifikasi hanya disampaikan oleh pemenang perusahaan PT. Nusantara Jaya karya.



Fokus pada aparatur pemerintah yang bersih berwibawa dan melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat, coperlink berkepentingan mewujudkan Cita Cita Reformasi agar Indonesia bersih dari praktek praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dan rakyat pun memperoleh keadilan.

Report Chandra, LHOKSEUMAWE (3/3/22)

13 views0 comments
Post: Blog2_Post
bottom of page