top of page
  • Writer's pictureCatur Prasetya News

DINAS PENDIDIKAN KOTA LHOKSEUMAWE DUA TAHUN TERAKHIR (2021-2022)KERJAKAN KEGIATAN DAK FISIK Tipe I

LHOKSEUMAWE| Catur. Prasetya News - PPK DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 dan 2022, Oleh Almarhum Ibrahim Kadis  Pendidikan, Kuat dugaan PPK dan PPTK bermain main dengan Dana negara yang Bersumberka  Tahun Anggaran 2021 2022 Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Swakelola Tipe I.


Diketahui Dinas Pendidikan kota Lhokseumawe mulai melaksanakan pengerjaan perdana kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan tahun 2022 menggunakan metode swakelola tipe I di lingkungan satuan pendidikan baik di SDN maupun SMPN se Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021-2022.

Adapun program swakelola DAK merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe sebelumnya dipimpin oleh Drs. Ibrahim A. Rahman- M.Pd, Telah Meninggal di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh pada Jum’at (2/9) sekira pukul 04.00 WIB.


Oleh Pj Walikota Lhokseumawe Mengangkat  . Haris, S.Sos, M.Si Sebelumnya bi Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan

Melalui PPTK DISDIK Lhokseumawe Agusliani alias Gun Mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe telah Berhasil  melaksanakan pengerjaan perdana swakelola tipe I untuk pelaksanaan nya sangat tertutup bahkan ironis Papan Informasi pengerjaan Proyek SWAKELOLA Disekolah Tidak terlihat dipasang.

Delematisnya Pihak Sekolah yang seharusnya mengelola  DAK FISIK TIPE 1 dikerjakan oleh Pihak Sekolah. Kenyataannya sejak 2021 PROYEK DAK FISIK 2021 DAN 2022 dikerjakan Langsung Oleh Pihak PPK dan PPTK Disdik Kota Lhokseumawe lah  yang mengatur Penunjukan langsung Rekanan dalam pengerjaannya.selain Pemberdayaan Seluas-luasnya milik Sekolah. Faktanya pihak sekolah tidak terlibat apa apa.


Dijelaskannya, dasar pelaksanaan kegiatan DAK dengan metode swakelola tipe I adalah Perpres Nomor 7 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022, Permendikbud Ristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasinal Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, dan Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Terkait swakelola yang merupakan salah satu cara di dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, secara garis besar ada 4 tipe.


“Swakelola tipe 1 yaitu melibatkan tim perencana, tim pelaksana dan tim pengawas di internal sekolah dan di internal SKPD, dalam hal ini Dinas Pendidikan,” berdasar kan Petunjuk Operasional DAK FISIK Tahun 2022.

Berdasarkan.


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022


Disebutkan Salah satu upaya peningkatan akses dan penjaminan mutu layanan pendidikan dilakukan dengan pemenuhan sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan untuk secara bertahap mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP). DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 diarahkan untuk pemenuhan dan penuntasan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan yang masih belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.


Sehubungan dengan itu Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota perlu memprioritaskan pemenuhan dan penuntasan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan dalam rangka mencapai Standar Nasional Pendidikan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.

Berdasarkan Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 bertujuan untuk :

  • Meningkatkan ketersediaan/keterjaminan akses, dan mutu layanan pendidikan dalam rangka percepatan Wajib Betajar 12 (dua belas) tahun yang berkualitas, dengan memberikan perhatian lebih besar pada kebutuhan daerah afirmasi dan daerah dengan kinerja pendidikan rendah;

  • Memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah melalui penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan untuk penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan; dan

  • Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas untuk mampu menghasilkan lulusan yang berketerampilan dan berkeahlian terutama dalam mendukung pembangunan kawasan prioritas, Major Project, dan sektor prioritas nasional.

Berdasarkan Amatan Kami Dilapangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Perlu menegaskan terkait  Petunjuk Operasional Kegiatan Pelaksanaan DAK. hal Ini diharapkan Penyedik Polres Lhokseumawe, Khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi untuk Dapat Memantau proyek Pelaksanaan yang Regulasi tumpang Tindih yang perlu ditertibkan.


Report By Chandra

Post: Blog2_Post
bottom of page