top of page

"4 Tersangka Kasus Tipidkor Pengadaan Bebek" TELAH DITETAPKAN POLDA ACEH

  • Writer: Catur Prasetya News
    Catur Prasetya News
  • Oct 1, 2021
  • 0 min read
Banda Aceh - Catur Prasetya News Aksi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Polda Aceh melalui Ditreskrimsus menetapkan empat orang tersangka, terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.
Laporan Guslian Ade Chandra 1/10/21

Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus, Kamis (30/9/2021) di Mapolda Aceh.

Doc. Chandra Dewantara 1/10/21

"Kita sudah gelar perkara terkait kasus Tipidkor pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangan singkatnya, Kamis (30/9).


Sony menerangkan, ke empat tersangka tersebut adalah MR selaku PPK dan AB selaku PA pengadaan bebek tersebut.

Laporan : Guslian Ade Chandra 01/10/21

Laporan Guslian Ade Chandra 1/10/21

Kemudian dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai Direktur CV BD (inisial) dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.


"Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu," ujar Sony singkat.


Editorial Chandra 1/10/21

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page