top of page
  • Writer's picturecaturprasetyanews

Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Data Kendaraan Bermotor akan Dihapus dari Sistem, Ini Konsekuensinya

Lhokseumawe | Catur Prasetya News - Kepala UPTD Wilayah V BPKA, Chaidir SE MM Sang Inisiator "Samsat Jempol" Pimpinan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Lhokseumawe mengatakan, sebagaimana wacana kebijakan nasional di mana dua tahun menunggak pajak, identitas kendaraan akan dihapuskan.

Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Data Kendaraan Bermotor akan Dihapus dari Sistem, Ini Konsekuensinya. Report by Chandra 1/8/22

Hal tersebut diterangkan Chaidir Bahwa keterlambatan membayar pajak itu juga dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

"Untuk mengantisipasi tersebut, petugas mengimbau agar melakukan pembayaran tepat waktu,” Ujar Chaidir Seluler.



Pimpinan Samsat Lhokseumawe, Membeberkan sekarang ini hal tersebut masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Chaidir Juga Menjelaskan “Sebagai informasi, untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun," ujar Chaidir kepada Redaksi Media Catur Prasetya News, Senin Malam,(1/8/22).

Pencetus Ide Kreatif Samsat Sijempol, Chaidir menegaskan "Bila data atau identitas kendaraan dihapuskan maka kenderaan tersebut menjadi bodong" Tegas Pimpinan Samsat Lhokseumawe Hal tersebut diambil Kebijakan Pemerintah dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dasar Hukum/ Regulasi

Dasar keputusan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai yang dituangkan dalam Pasal 74. “Sebelum penghapusan data kendaraan akibat STNK mati dua tahun, akan ada peringatan yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan,” Pungkas Asli Putra Kelahiran Aceh.


Chaidir dikesempatan juga turut menerangkan “Artinya, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranm


Kepala UPTD Wilayah V BPKA Chaidir

or, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan,” terang Kepala UPTD Wilayah V BPKA "Ingat Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan,” ingat Warga.


LANGKAH KEPUTUSAN YANG DI KEBIJAKAN


Untuk dapat kami sampaikan bahwa sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) wilayah V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Chaidir setelah melakukan koordinasi dengan mengerahkan petugas untuk menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ke rumah-rumah para wajib Pajak (WP) yang ada di wilayah Kota Lhokseumawe.


Chaidir saat Helar Aksi Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Foto Diambil Belum lama ini. Report by Chandra

Penagihan langsung ke rumah dilakukan lantaran tunggakan PKB di Lhokseumawe, per 23 Juli 2022, masih cukup tinggi.


Pasalnya, jumlah pengendara yang membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Lhokseumawe baru 28.739 unit atau sekitar 21,66 persen.


Sebab, jumlah potensi kendaraan yang ada di kota Lhokseumawe tahun 2022 yaitu sebanyak 132.680 unit.

“Untuk pelaksanaan tersebut yaitu selama satu bulan terhitung, Selasa 26 Juli hingga 26 Agustus 2022,” Sebut Chaidir.


Editorial Guslian Ade Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, Lhokseumawe 1/8/22

Setidaknya, dengan datang petugas ke rumah, para wajib pajak sudah ada niat untuk segera melakuan pembayaran.

Chaidir juga Mengatakan, pihaknya telah menugaskan 12 petugas dengan 6 tim, di mana satu tim terdiri dari 2 petugas.


Setiap hari, petugas bergantian melakukan kunjungan ke para wajib pajak yang tersebar di empat kecamatan dan menyasar instansi pemerintah (plat merah), dunia usaha (plat kuning), dan masyarakat (plat hitam).


“Kegiatan ini dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Pajak Aceh,” Pungkas Chaidir



Lanjut Kepala UPTD Wilayah V BPKA juga menjelaskan “Tim juga akan menyerahkan dokumen Surat Pemberitahuan Pendataan Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor (SPSOPKB) kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan,” jelasnya.


Oleh karena itu, Chaidir mengharapkan kepada masyarakat Lhokseumawe supaya dapat disiplin membayar pajak kendaraan yang menunggak. Dikarenakan saat ini Kota Lhokseumawe belum menunjukkan dominasi banyaknya kendaraan yang sadar akan pajak.



“Selain meningkatkan pelayanan pada loket Samsat, pihaknya juga hadir dengan Program Saweu SKPK, Saweu Kantor Camat, Saweu Kantor Gampong, Saweu Kampus, Saweu Sikula, dan Saweu Keude Kopi,” Pungkas Chaidir.



Terakhir, sebut Chaidir, untuk saat ini lokasi layanan Samsat Jempol Saweu Keude Kupi yaitu

  • pada hari Senin dan Jumat, di Dr Kupi Espresso di Kecamatan Muara Dua.

pada hari Senin dan Jumat, di Dr Kupi Espresso di Kecamatan Muara Dua. Doc Chandra

  • Lalu, Selasa dan Kamis di D’Royal Coffee Space di Kecamatan Banda Sakti.


Lalu, Selasa dan Kamis di D’Royal Coffee Space di Kecamatan Banda Sakti, Editor Chandra

  • Terakhir pada Rabu di Culture Coffee, wilayah Kecamatan Muara Satu.



“Kita berharap kesadaran masyarakat terutama pada wajib pajak agar selalu tepat waktu untuk membayar pajak kendaraan mereka,” Harapan Kepala UPTD Wilayah V BPKA Chaidir


Editorial Guslian Ade Chandra Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, LHOKSEUMAWE 1/8/22

Recent Posts

See All
Post: Blog2_Post
bottom of page