top of page
  • Writer's picturecaturprasetyanews

INISIASI SEJUMLAH PEJABAT DAN PENGELOLA PASAR

INISIASI SEJUMLAH PEJABAT DAN PENGELOLA PASAR "Kepolisian Resor Aceh Tengah Menggelar Penandatangan Surat Pernyataan Penerapan & Pelaksanaan Prokes Di Pasar"

Kepolisian Resor Aceh Tengah melalui Satreskrimnya menginisiasikan penandatangan surat pernyataan baik para jajaran Forumkompimda Pemkab Aceh Tengah.


Kapolda Aceh Irjen Pol.Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya menyebutkan, kegiatan itu berlangsung pada Kamis (2/9/21) yang dihadiri Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S. I. K, yang diwakili Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah bersama Kadis Perindag Kabupaten Aceh Tengah, Kepala UPTD Pasar Paya ilang, Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Pengelola 4 pasar di Kabupaten Aceh Tengah meliputi Pasar Paya ilang, Pasar Inpres 1978-1979, Pasar Mall Bale Atu dan Pasar Inpres Bale Atu.


Kapolda Aceh Irjen Pol.Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya menyebutkan, kegiatan itu berlangsung pada Kamis (2/9/21) yang dihadiri Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S. I. K, yang diwakili Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah bersama Kadis Perindag Kabupaten Aceh Tengah, Kepala UPTD Pasar Paya ilang, Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Pengelola 4 pasar di Kabupaten Aceh Tengah meliputi Pasar Paya ilang, Pasar Inpres 1978-1979, Pasar Mall Bale Atu dan Pasar Inpres Bale Atu.


" Penandatangan surat pernyataan itu bertujuan untuk memastikan dan terlaksananya prokes di lingkungan pasar meliputi terlaksananya sosialusasi, tersedianya sarana cuci tangan, terlaksananya pengukuran suhu tubuh dan jaga jarak bagi pengunjung, mengimbau pengunjung dan pedagang agar selalu mematuhi prokes dan secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan, " jelas Kabid Humas.



Lanjut Juru Bicara Kepolisian Daerah Aceh mengatakan "Sebelum digelarnya kegiatan itu, terlebih dahulu telah dilakukan pemantauan dengan memanggil dan memeriksa dinas perdagangan serta penanggung jawab pasar sesuai tupoksi masing-masing" sebut Kabid Humas.


Komisaris Besar Polisi Winardy, S. H., S. I. K., M. menyatakan "Hasil yang diperoleh dari pemantauan dan setelah melakukan pemeriksaaan terhadap sejumlah dinas, Alhamdulillah hasilnya sungguh bersyukur" ujar Winardy, pada kesempatan tersebut Kapolres Aceh tengah sangat bersyukur.


Lanjut Kabid Penmas Polda Aceh ini Menerangkan bahwa "Tanpa terasa telah terjadi peningkatan penerapan prokesa khususnya dalam lingkungan Pasar lingkungan pasar," Sebut Kabid Humas Polda Aceh.


"Saat turun ke pasar, petugas juga menyerahkan leaflet merupakan salah satu satu sarana Penyebarluas informasi imbauan khusus terkait Penerapan Prokes di lingkungan pasar" ucap Kabid Humas Polda Aceh Winardy, S. H., S. I. K.,



Lanjut Juru Bicara Bidpenmas Polda Aceh Menegaskan "Dasar regulasi digelarnya penandatangan surat pernyataan itu adalah sesuai Pasal 14, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, terang Kabid Humas.



Selanjutnya Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan, sebut Kabid Humas.


Dasar hukum perjanjian MOU pelaksanaan dan penerapan Prokes di Pasar telah ditandatangan dan juga telah disepakati Dasar Hukum Regulasi berikutnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh" ungkap Kabid Humas Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K.,


Kegiatan penandatangan surat pernyataan bersama itu digelar dengan penerapan prokes yang ketat, punkas Kabid Humas.

Post: Blog2_Post
bottom of page