top of page
  • Writer's picturecaturprasetyanews

Miris Galian C Ilegal di Lhokseumawe Semakin Merusakan Lingkungan Hidup Namun Tak Tersentuh Aparat

Miris Galian C Ilegal di Lhokseumawe Semakin Merusakan Lingkungan Hidup Namun Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum

Lhokseumawe| Catur Prasetya News -

Muara Satu adalah sebuah kecamatan paling sudut sebelah Barat dari Kota Lhokseumawe salah satu sektor diwilkum Polres Lhokseumawe tetapi kecamatan yang berada di perbatasan LHOKSEUMAWE ACEH Utara tersebut menyimpan berbagai permasalahan yang bertentangan dengan hukum.

Sebagai salah satu contoh penambangan tanah Gunung ilegal (Galian C) semakin hari semakin menjamur dan terus bertambah disepanjang Sungai Alam yang berada di Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.


Namun amat disayangkan hal tersebut nampaknya tidak menjadi perhatian aparat penegak hukum Kepolisian Resor LHOKSEUMAWE dan juga Pemko Lhokseumawe khususnya Diskrimsus Polda Aceh Unit Tindak Pidana Tertentu sebagai penegak Hukum yang ada di tanah Serambi Mekah


Padahal jelas diterangkan pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.


Mungkin UU tersebut hanyalah isapan jempol belaka di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe tanpa pernah diterapkan sehingga para pengusaha Galian C ilegal yang ada di Kota Lhokseumawe semakin hari lllsemakin menjamur melaksanakan kegiatan ilegal mereka.

Report by Chandra, Korespondensi Bustamam, Kameramen Antche 14/5/23

Post: Blog2_Post
bottom of page