
"Zona Merah" BANDA ACEH BERLAKUKAN PPKM MIKRO LEVEL IV
- Catur Prasetya News
- 9 Jul 2021
- 3 menit membaca

"Zona Merah" BANDA ACEH BERLAKUKAN PPKM MIKRO LEVEL IV

Banda Aceh - Catur Prasetya News Seiring dengan ditetapkannya kota Banda Aceh sebagai Zona Merah dan pemberlakukan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro level 4, maka Polda Aceh mulai melakukan penyekatan wilayah Kota Banda Aceh.

Lanjut Winardy dalam Siaran Pers dari Markas Besar Kepolisian "Penyekatan tersebut terhitung 6-21 Juli. Bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banda Aceh harus membawa dan menunjukkan surat antigen, surat negatif PCR, atau sertifikat vaksin," sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si, dalam keterangan Resmi, Kamis (8/7/2021).
Winardy menjelaskan, Pihaknya akan terus berupaya melaksanakan apa yang sudah diatur dalam Instrukri Kemendagri No 17 Tahun 2021, di mana Banda Aceh merupakan zona yang sudah ditetapkan untuk dilakukan PPKM Mikro level 4.


Juru Bicara Polda Aceh Winardy mengungkapkan bahwasannya Nanti tim satgas yang terdiri dari TNI, Polri, dan stake holder pemerintah nanti akan membuat pos penyekatan di tiga titik, yaitu di kawasan Lambaro, Leupeung, dan Pelabuhan Ulee Lheue. "Untuk mencegah mobilitas maka kita lakukan penyekatan itu di tiga titik, Lambaro, Leupueng, Ulee Lheue," sebut Winardy dengan tegas.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, menjelaskan, bahwa aturan tersebut mulai dilakukan sejak 6 hingga 21 Juli 2021. Namun menurutnya sehubungan dengan karena instruksi Mendagri baru diterbitkan dua hari lalu, sehingga aturan pun baru dapat diterapkan atau akan dilaksanakan secepat-cepatnya tanggal 8 Juli 20211


Pimpinan Bidpenmas Polda Aceh menjelaskan bahwa Isi Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, jelasnya lagi, diatur pada Diktum ke sepuluh menyebutkan, pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai
level 4 memiliki ketentuan diantaranya sebagai berikut

Pertama (a). Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara
daring/online.
Kemudian Yang Kedua (b). Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya yang Ketiga (c). Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan
kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan Prokes secara lebih ketat.

Lanjut yang Keempat (d). Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Kemudian Yang Kelima (e). pelaksanaan kegiatan pada pusat
perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan.
Lalu ketentuan yang Keenam (f). pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.


Lalu yang Ketujuh (g). Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Yang Kedelapan (h). Pelaksanaan kegiatan pada area publik ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Selanjutnya Kesembilan (i). Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Lalu Yang Kesepuluh (j). Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri
paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Kemudian yang Kesebelas (k). Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan dintempat.


Dan yang Keduabelas (l). Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan
pertemuan luring ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Yang Terakhir Ketigabelas (m). Penggunaan transportasi umum, ojek, dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan Prokes secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

"Inmendagri tersebut saat ini telah tergelar dan kami menghimbau agar masyarakat mematuhinya. Selain itu kami juga mengajak masyarakat untuk vaksin supaya herd immunity," pungkas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si,.
Editor Chandra 8/7/21
Komentar